Pemkab Paser Tambah Kuota Dai Secara Bertahap, Target Capai 139 Orang
Pemkab Paser menambah kuota dai desa secara bertahap dengan seleksi ketat guna memperkuat pembinaan keagamaan di tingkat desa.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menambah kuota dai desa secara bertahap hingga menargetkan 139 orang guna memperkuat pembinaan keagamaan di tingkat desa. Kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengutamakan kualitas sumber daya manusia serta disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan kemampuan anggaran daerah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Paser, Agus Wintoro, mengatakan penambahan dai tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui tahapan seleksi yang ketat.

“Penambahannya dilakukan bertahap, tidak sekaligus. Yang kami utamakan tetap kualitas Dai yang direkrut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kesra, Selasa (21/04/2026).
Ia menjelaskan, proses seleksi tahun ini menitikberatkan pada rekam jejak serta kompetensi praktis calon dai di lapangan, termasuk keterlibatan aktif dalam kegiatan keagamaan masyarakat.
“Semakin banyak yang disaring, kualitasnya akan lebih baik. Kami melihat rekam jejak mereka, terutama aktivitas di masjid,” katanya.
Selain kemampuan komunikasi, calon dai juga diwajibkan memahami fardu kifayah, seperti tata cara memandikan jenazah. Mereka juga diharapkan mampu mengader marbot serta minimal dua orang khatib di desa tempat bertugas.
Menurut Agus, peran dai tidak hanya sebagai penceramah, tetapi juga sebagai penggerak kemandirian ibadah serta pemersatu masyarakat. Oleh karena itu, aspek keteladanan menjadi indikator penting dalam proses seleksi.
Penambahan kuota tersebut turut berdampak pada peningkatan alokasi anggaran di Bagian Kesra. Namun, Pemkab Paser memastikan kebijakan ini telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Anggaran sudah disetujui TAPD. Tinggal pelaksanaan dan penyaluran yang harus dikawal agar tepat sasaran,” ujarnya.
Para dai nantinya akan diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Paser dengan masa tugas satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar perpanjangan penugasan.
Pemkab Paser juga menegaskan akan memberikan evaluasi tegas bagi dai yang tidak menunjukkan perkembangan kegiatan atau mengalami kendala koordinasi dengan pemerintah desa, termasuk kemungkinan penghentian honorarium.
Sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemkab Paser menjalin kerja sama pendidikan dengan sejumlah institusi, seperti Sengkang dan Dalwa, untuk mencetak dai yang lebih kompeten dan siap mengabdi di masyarakat.
Melalui program ini, Pemkab Paser berharap pemerataan layanan keagamaan di tingkat desa semakin optimal serta mampu memperkuat kemandirian masyarakat dalam menjalankan ibadah. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
