Sidang Permohonan Pra Peradilan Muhlis Fansuri Mulai Disidangkan di PN Kraksaan

0
Foto Pra1

Tim kuasa hukum bersama Laskar Jogo Probolinggo berpose bersama usai sidang praperadilan dengan pemohon Muhlis Fansuri di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Rabu (14/10/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar sidang pra peradilan yang terbuka untuk umum  di ruang sidang Chandra, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, pada Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 10.00 Wib.

Sidang pra peradilan tersebut dihadiri pihak pemohon Muhlis Fansuri yang diwakili dua orang tim penasihat hukum Pradipto Atmasunu, S.H, M.H dan S Husin, SH. Sementara itu, pihak termohon dari Polres Probolinggo diwakili Kasubsi Hukum dan Irwasda serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Sidang perdana pra peradilan tersebut dipimpin langsung hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH. Dalam mukaddimah persidangan, Hakim Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH meminta agar pemohon yakni Muhlis Fansuri yang diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya diminta untuk membacakan permohonan pra peradilannya. Tapi, permohonan pra peradilannya tersebut tidak dibacakan, dan dianggap telah dibacakan.

“Apakah saudara penasehat hukum pemohon pra peradilan akan membacakan permohonannya, atau sudah dianggap membacakan,” tanya Hakim Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH kepada para pihak.

Pihak termohon yakni Polres Probolinggo c.q Polsek Kraksaan maupun Kejari Kabupaten Probolinggo sependapat dengan permintaan tim kuasa hukum Muhlis Fansuri, yang menganggap permohonan pra peradilannya sudah dianggap dibacakan.

Kendati demikian, pihak termohon belum mempersiapkan jawaban atas permohonan pra peradilan itu. Pada Hakim Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH, baik Polres dan Kejari Kabupaten Proboolinggo meminta waktu untuk mengajukan jawaban pada persidangan berikutnya, yakni pada, Kamis (15/10/2026) pukul 09.00 Wib.

“Baik kalau begitu, sidang dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari termohon,”ucap Hakim Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH sambil mengetukkan palunya.

Usia persidangan, S Husin, SH selaku kuasa hukum Muhlis Fansuri mengatakan, jika pra peradilan itu dilakukan lantaran adanya  penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh atasannya tempat bekerja.

“Kami yakini penangkapan dan penahanan ini tidak selaras dengan KUHP dan di Perkapolri nomor 6 tahun 2019 itu sudah dijelaskan tahapan-tahapannya itu sudah dijelaskan disana, dan aparat penegak hukum tidak menggunakan tahapan-tahapan yang dimaksud, sehingga kami rasa telah melanggar yuridis,” ungkap S Husin, SH disela-sela persidangan pra peradilan.

Sementara itu Pradipto Atmasunu, S.H, M.H menegaskan, sidang pra peradilan merupakan persidangan yang bertujuan menguji formil.

“Jika formilnya saja sudah dilanggar, bagaimana nanti materiilnya, tadi kan kita lihat dalam persidangan yang lain saja diperiksa KTA nya seperti ini tapi kenapa kok yang lain masih berupa kertas, karena kita sendiri sebelum sidang kan harus diperiksa identitasnya seperti surat kuasa dan KTAnya sudah expired apa masih berlaku, saya rasa semua diuji secara formil,” tpungkasnya. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *