Sosialisasi Kurang, Kemacetan Tak Terhindarkan

Pertumbuhan pesat kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat tidak sebanding dengan kondisi jalan di Kaltim. Kondisi itu ditambah lagi badan-badan jalan sempit di pusat kota yang kerap digunakan sebagai tempat parkir akibat minimnya lahan.
Jelas kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan yang berdampak pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Belum lagi munculnya praktik parkir liar tanpa izin dari pemerintah kota/kabupaten. Selain mengakibatkan kemacetan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran pun semakin tidak jelas.

Legislator DPRD Kaltim Artya Fathra Martin menguraikan, sampai saat ini operasi penertiban parkir liar harus terus digelar di Kaltim. Trik penertiban dengan menggembosi dan mencabut pentil ban serta penempelan stiker pada kendaraan bermotor dinilai masyarakat terutama bagi mereka yang melanggar sebagai cara yang tak persuasif. Sebab kenyataaanya meski dilakukan operasi besok harinya pun masih saja ada yang melanggar.
Artya memandang kondisi tersebut tidak lepas dari buruknya sistem tata kota yang ada di Kalimantan Timur. Artya mengatakan bahwa pemprov harus segera menseriusi masalah ini.

“Pemerintah provinsi khususnya Dinas Perhubungan wajib menertibkan parkir yang tidak beraturan untuk kepentingan seluruh warga, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas. Itu yang paling utama dan sudah menjadi kewajiban antara pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan dan mentaati peraturan tersebut,” ucapnya.
Parkir liar tak dipungkiri jadi salah satu penyebab kemacetan. Karena terparkir sembarangan di sebagian lebar jalan, jalur jalan pun kian mengecil dan menyebabkan antrean kendaraan bermotor yang lewat pada saat itu. Parkir liar juga mengganggu aktivitas warga yang melalui bahu jalan serta mengganggu pandangan.

Wakil rakyat di Komisi III ini menambahkan terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan penertiban parkir liar sulit dilakukan. Salah satu adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai jalur parkir yang benar. Selain itu sebagian masyarakat masih kurang mengetahui secara pasti aturan terkait.
“Sudah ada sanksi pelarangan parkir di sembarang tempat. Itu semua sudah ada di dalam peraturan. Nah di sinilah diperlukan sosialisasi untuk menyediakan lahan parkir yang layak,” ucapnya. [] RedFj/SP