Tangsel Didorong Perkuat Merek Kolektif, UMKM Bidik Daya Saing Nasional

TANGERANG SELATAN – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Banten terus didorong melalui sosialisasi merek kolektif, legalitas usaha, dan kekayaan intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk usaha lokal agar lebih terlindungi dan dipercaya pasar.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Trembesi Hotel, Tangerang, Banten, Rabu, dengan melibatkan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta pelaku UMKM di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Hadir dalam agenda itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Banten, Pagar Butar Butar, Wakil Wali Kota (Wawali) Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, serta Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel juga menyerahkan surat rekomendasi merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wilayah Tangsel sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan hukum produk koperasi dan UMKM.

Wawali Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menilai penguatan legalitas usaha menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama melalui koperasi yang terus berkembang di daerahnya.

“Saat ini di Tangerang Selatan terdapat 54 koperasi Merah Putih. Agar koperasi bisa berkembang dan maju, produk-produknya perlu memiliki perlindungan hukum seperti merek kolektif agar mampu bersaing di tingkat nasional,” ujar Pilar dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, merek kolektif menjadi instrumen perlindungan bagi koperasi maupun kelompok usaha dalam menjaga identitas nama dan produk yang dipakai bersama. Dengan kepastian hukum, produk usaha dinilai memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menyebut Banten saat ini telah memiliki 16 merek kolektif yang berasal dari Koperasi Merah Putih. Kondisi itu menunjukkan mulai tumbuhnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum.

“Kota Tangerang Selatan memiliki potensi yang sangat besar untuk mendaftarkan merek kolektif karena memiliki banyak koperasi dan kreativitas masyarakat yang luar biasa,” katanya.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual harus dipandang sebagai strategi jangka panjang dalam menjaga keberlangsungan usaha, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (21/05/2026).

“Aspek hukum dalam usaha bukan beban, tetapi investasi jangka panjang untuk melindungi usaha dan meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap semakin banyak koperasi dan UMKM di Tangsel yang mendaftarkan merek usaha maupun kekayaan intelektual sehingga daya saing produk lokal dapat meningkat di tingkat nasional. []

Penulis: Mulyana | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *