Tanjung Selor Kejar Target Jadi Kotamadya

Tanjung Selor Kejar Target Jadi KotamadyaBULUNGAN – Ketika ditetapkannya Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara, yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi kalimantan Utara (Kaltara), pembangunan fisik di daerah ini semakin ramai.

Satu di antaranya ialah pembangunan kantor Lurah Tanjung Selor Hilir yang telah diresmikan penggunaannya dan telah menelan biaya hingga Rp 2 miliar lebih, yang dananya diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bulungan.

Pasca bubarnya acara peresmian kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir itu, yang beralamat di jalan Kolonel Soetadji, Kecamatan Tanjung Selor, Kamis (21/5/2015) pagi, Ahsyar Syari menyempatkan diri berbincang dengan TRIBUNKALTIM.CO.

Pria yang menjadi Lurah Tanjung Selor Hilir ini bercerita mengenai rencana pemekaran Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

“Saya seminggu yang lalu sudah mengajukan usulan pemekaran daerah ke BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bulungan),” ungkapnya.

Alasan dia melakukan pemekaran daerah untuk mengejar target pemenuhan syarat Tanjung Selor sebagai kotamadya.

Secara bertahap, pihaknya telah memperluas Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Tanjung Selor Hilir dari berjumlah 50 RT kini telah mencapai 108 RT.

Sementara usulan pemekaran Kelurahan Tanjung Selor Hilir, ada dua, yakni Tanjung Selor Utara dan Tanjung Selor Tengah.

“Tanjung Selor Hilir-nya jadi induk. Namun usulan tersebut belum kami bagi dalam pembagian RT. Masih umum saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Masnyur Achmad menyatakan pemekaran daerah-daerah kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor masih menuju proses pengembangan.

Katanya lagi, syarat Kecamatan Tanjung Selor sebagai ibukota juga belum terpenuhi karena masih memiliki tiga kelurahan.

Sedangkan, ideal sebuah kotamadya memiliki lima kelurahan.

Pandangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, melalui H Hamka, anggota Komisi I menegaskan, Pemkab Bulungan harus memiliki target dalam upaya memekarkan daerah, mengingat Tanjung Selor sebagai kotamadya merupakan amanat Undang-undang.

“Kalau sudah ada target kita bisa kejar terus,” tegasnya. [] TBK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *