Terlibat Pencabulan, Oknum Polisi Di KKR Dipecat Dengan Tidak Hormat
KUBU RAYA, (beritaborneo.com)-Terlibat tindak pidana pencabulan, oknum Polisi yang bertugas di Polres Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat berinisial Brigadir AS dipecat dengan tidak hormat dari jajarannya, perbuatannya dikategorikan pelanggaran berat, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrol Hendra Yosef Kumontoy. Upacara berlangsung di halaman Mapolres Kubu Raya.
Dalam upacara pemberhentian tidak hormat tersebut yang bersangkutan tidak hadir, hanya fotonya yang diusung oleh personel dari Polres Kubu Raya, karena masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Dalam amanatnya Kapolres Kubu Raya menyampaikan, Brigadir AS diberhentikan dengan tidak hormat atas perbuatannya yang melawan hukum, yaitu melakukan tindak pidana kepada anak dibawah umur.
AKBP Jerrol Hendra dalam kesempatan yang sama dengan tegas meminta kepada seluruh personel di jajarannya, untuk dapat taat kepada aturan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kapolres KKR Jerrol dengan tegas mengingatkan kepada jajaran Polres Kubu Raya, agar kasus brigadir AS dapat menjadi pelajaran.
“Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan diri sendiri, institusi, bahkan keluarga sampai terlibat, dan anggota yang barusan diberhentikan saat ini sudah menjalani hukuman Pidana di Lapas sehingga tidak hadir dalam upacara ini, dan saya berharap ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,”pungkas Kapolres Kubu Raya.(rac)