TO Sabu Ditangkap
Tidak banyak kata yang keluar dari mulut Fahruzi Noor alias Uji (41). Ketika keluar dari sel tahanan Polresta Banjarmasin, ia hanya tertunduk dan diam. Warga Jln Cempaka Sari II Jalur Utama Banjarmasin Barat ini berhasil ditangkap Sabtu (7/6) sekitar pukul 02.00 Wita, oleh kepolisian Resnarkoba Unit II setelah sekian lama melakukan penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan di rumah milik tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak lima paket di dalam kotak handphone dengan berat 8, 24 gram beserta timbangan digital dan plastic klip serta uang sebesar Rp 500 hasil dari penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Nuryono melalui Kanit II Iptu Diky Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi pihaknya.
Tersangka dinilai lincah ketika polisi berusaha melakukan penangkapan, bahkan pada saat proses penangkapan berusah melawan dan melarikan diri dari sergapan anggota.
“Tersangkap TO kami cukup lama, tapi setiap kali mau digerebek tersangka tidak ada ditempat karena lebih dulu mengetahui kedatangan kami,” kata Diky kemarin.
Selain TO, pihaknya juga sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak peredaran narkoba yang di edarkan oleh tersangka. ”Warga resah dengan keberadan tersangka yang sebagai pengedar di kawasan perumahan itu, bahkan pembelinya ada yang datang hingga subuh hari,” tambah Diky.
Berdasarkan pengakuan Uji, bisnis haram itu dia lakoni memang sudah lama dan diakuinya pembelinya bukan orang sekitar, melainkan orang luar dari jalan Cempaka. “Pesannya bisa via telepon dan datang sendiri ke rumah,” ujarnya. [] RedFj/RB