Token Listrik Tak Hangus, PLN Jelaskan Bedanya dengan Kuota Internet di MK

JAKARTA – Perdebatan mengenai perbedaan mekanisme token listrik dan kuota internet mengemuka dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), ketika PT PLN (Persero) menegaskan bahwa token listrik prabayar tidak memiliki masa kedaluwarsa karena berbasis konsumsi energi, bukan waktu penggunaan.

Penjelasan tersebut disampaikan Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero), Betty Cahya Melani, dalam sidang perkara di MK dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar Senin (04/05/2026). Dalam forum itu, PLN menekankan bahwa skema token listrik berbeda secara mendasar dari layanan berbasis durasi seperti paket data internet.

“Keterangan terkait skema dan mekanisme penggunaan token listrik prabayar yang dapat digunakan sampai habis,” kata Betty, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (06/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa tarif listrik bukan merupakan kebijakan komersial perusahaan semata, melainkan kebijakan publik yang diatur pemerintah melalui regulasi, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua skema layanan listrik, yaitu prabayar dan pascabayar.

“Pada skema reguler atau pascabayar, pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran setelah periode pemakaian berakhir,” kata Betty.

Sementara itu, pada skema prabayar, pelanggan membeli energi listrik dalam satuan kilowatt-hour (kWh) di awal. Energi yang dibeli tersebut tersimpan sebagai saldo dan hanya akan berkurang sesuai penggunaan aktual, bukan karena batas waktu tertentu.

“Dengan kata lain, ukuran pengurangannya adalah konsumsi energi, bukan berlalunya waktu. Karakter ini membedakan cara mendasar token listrik prabayar dari layanan lainnya yang secara kontraktual memang berbasis durasi atau masa berlaku,” ucap Betty.

PLN menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat regulasi yang mengatur masa aktif atau kedaluwarsa token listrik. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan batas waktu penggunaan secara sepihak.

“Dalam posisi sebagai pelaksana kebijakan, PT PLN Persero tidak memiliki ruang untuk secara sepihak menambah pembatasan yang terdampak pada hak pelanggan apabila pembatasan demikian tidak diperintahkan oleh regulasi pemerintah,” ucapnya.

“Karena itu, praktik bahwa token prabayar pada prinsipnya dapat digunakan sampai habis sejalan dengan kerangka regulasi yang ada,” tandasnya.

Isu ini mencuat seiring adanya permohonan uji materi di MK yang diajukan sejumlah pihak, termasuk pengemudi ojek daring dan pelaku usaha kuliner, yang mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi. Para pemohon menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta keadilan.

Melalui penjelasan ini, PLN menegaskan bahwa mekanisme token listrik dirancang untuk memberikan kepastian penggunaan energi bagi pelanggan, sekaligus berbeda secara fundamental dengan layanan berbasis waktu seperti kuota internet. []

Penulis: Singgih Wiryono | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *