Warga Entikong Serahkan Senjata Ilegal Kepada Satgas Kodam XII/Tanjungpura

Warga Entikong secara sukarela serahkan senjata ilegal kepada Satgas Kodam XII/Tpr.(Foto;Pendam)

Kubu Raya–Berawal dari imbauan tentang bahaya, serta sanksi  dan akibat apabila memiliki senjata api rakitan secara ilegal, Ardi (20) bekerja sebagai wiraswasta warga Entikong  menyerahkan dua pucuk Senjata Api (Senpi) jenis Lantak secara sukarela kepada Satgas Kodam XII/Tanjungpura di kediamannya, Senin (29/01/2018). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos., usai melaksanakan upacara hari senin pagi di Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura.

Kapendam XII/Tanjungpura mengatakan, penyerahan senjata api ini merupakan hasil dari imbauan anggota Satgas Kodam XII/Tanjungpura kepada warga setempat yang berada di wilayah perbatasan Entikong tepatnya berada di Dusun Ponti Tapau, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, agar tidak menyimpan secara ilegal senjata api jenis apapun.

Lanjut Kapendam mengatakan, saudara Ardi sebenarnya sudah menginformasikan perihal akan menyerahkan senjata api jenis lantak itu pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2018 lalu, namun dikarenakan keberadaan senjata tersebut masih di tempat tinggal orang tuanya maka saudara Ardi meminta waktu untuk mengambilnya.

“Berdasarkan keterangan saudara Ardi, Senjata Api jenis Lantak yang diserahkan kepada Satuan Tugas Kodam XII/Tanjungpura adalah kepemilikan orang tuanya yang sudah meninggal dan senjata api tersebut juga sudah tidak dipergunakan lagi,” jelasnya.

Tepat pukul 11.00 WIB saudara Ardi menyerahkan dua pucuk Senjata Api rakitan jenis Lantak kepada Pelda Yahezkiel dan Sertu Amriadi, anggota Satuan Tugas Kodam XII/Tanjungpura di kediaman saudara Ardi yang berada di Dusun Ponti Tapau, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Saya mewakili Kodam XII/Tanjungpura berharap kepada masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya, apabila masih memiliki, ataupun menyimpan secara ilegal Senjata Api jenis apapun agar diserahkan secara sukarela kepada pihak yang berwajib, karena memiliki dan menyimpan senjata api di rumah secara pribadi hanya akan menimbulkan rasa cemas dan takut, takut membahayakan orang lain, takut hukuman, dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan hal yang negatif dalam kehidupan sehari-hari,” harap Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.(Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *