Terbongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri di Gresik, Pelaku Gunakan Ancaman Rekaman Video

GRESIK – Kepolisian Resor Gresik menetapkan seorang pria berinisial HA (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada anggota keluarganya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, diketahui tersangka telah merencanakan tindak kejahatannya sejak jauh hari.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan merekam aktivitas pribadi korban secara diam-diam.
“Pelaku memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya. Dia merekam korban tanpa sepengetahuan, lalu menggunakan rekaman tersebut sebagai alat ancaman,” ujar AKBP Rovan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).
Aksi kekerasan itu terjadi saat ibu korban tidak berada di rumah karena menghadiri acara keluarga.
Dalam kondisi tertekan secara psikis, korban disebut tidak memiliki daya untuk melawan, dan kejadian tersebut berlangsung lebih dari satu kali dalam kurun waktu singkat.
Kejadian ini baru terungkap ketika korban, yang masih di bawah umur, memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada neneknya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wringinanom, yang selanjutnya menangkap dan menahan pelaku.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh orang tua agar terus menciptakan lingkungan yang aman dan terbuka bagi anak-anak. Terkadang ancaman justru datang dari orang yang paling dekat,” kata Kapolres.
Ia menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk memperhatikan perubahan sikap anak, terutama bila terlihat murung, tertutup, atau menunjukkan tanda-tanda ketakutan yang tidak biasa.
Hal tersebut bisa menjadi indikasi bahwa anak sedang mengalami tekanan atau gangguan psikologis akibat kekerasan.
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pemberatan hukuman sesuai dengan kedekatan hubungan dengan korban.
Sementara itu, tersangka HA dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan di Gresik dan mendorong berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta edukasi tentang kekerasan seksual terhadap anak. []
Nur Quratul Nabila A