Pejabat Semarang Akui Hancurkan Bukti Proyek Saat Digeledah KPK

SEMARANG — Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kota Semarang, Hendrawan Purwanto, mengungkapkan pengakuan mengejutkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Senin (16/6/2025).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Hendrawan mengaku telah merusak sejumlah bukti berupa catatan tangan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantornya pada Juli 2024.

“Itu catatan lama, saya panik. Takut nanti banyak ditanya,” ungkap Hendrawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

Catatan yang dirobek Hendrawan tersebut ternyata memuat daftar nama pelaksana proyek dan jenis pekerjaan. Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam catatan tersebut adalah Kapendi, yang disebut sebagai koordinator tim pemenangan Hevearita saat mencalonkan diri kembali sebagai Wali Kota Semarang.

Tak hanya itu, Hendrawan juga menyatakan bahwa dirinya pernah menerima referensi nama pelaksana proyek dari Alwin Basri, suami Hevearita. Dua nama yang disebut adalah Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, dan Rahmat Jangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Keduanya kini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Martono diketahui mengerjakan dua proyek di RSUD Wongsonegoro, sedangkan Rahmat bertanggung jawab atas pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di wilayah Kota Semarang.

Dalam kesaksiannya, Hendrawan juga membeberkan bahwa saat mengunjungi pabrik PT Deka Sari Perkasa di Pemalang, ia menerima tumbler dari pihak perusahaan. Belakangan, saat berada di Jakarta, ia menyadari bahwa tumbler tersebut ternyata berisi uang sebesar Rp2,5 juta.

“Saya baru tahu isinya uang waktu sudah di Jakarta,” ujar Hendrawan. Ia menegaskan bahwa uang tersebut kemudian telah diserahkan ke penyidik KPK.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Hevearita G. Rahayu—akrab disapa Mbak Ita—terus membuka fakta-fakta baru, termasuk dugaan intervensi politik dalam proyek pemerintah. Pengakuan Hendrawan memperkuat dugaan keterlibatan aktor-aktor penting dalam lingkar kekuasaan lokal Kota Semarang.

Proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan terdakwa lainnya. KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan baru dalam persidangan tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *