RSUD dr. Soedarso Pontianak Jalin Kerjasama Dengan BP3MI Kalbar, Perkuat Layanan Kesehatan

Direktur RSUD dr. Soedarso, drg. Hary Agung Tjhayadi menandatangani perjanjian bersama, PMI dalam rangka perkuat layanan kesehatan, Selasa (5/5/2026). (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat resmi menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso untuk mengoptimalkan layanan kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Direktur RSUD dr. Soedarso, Pontianak, Selasa (5/5/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tingginya angka deportasi PMI melalui perbatasan Kalimantan Barat. Berdasarkan data BP2MI, jumlah deportasi PMI di wilayah ini sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari 5.300 orang, di mana sebagian besar tiba dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan medis segera.

Direktur RSUD dr. Soedarso, drg. Hary Agung Tjhayadi, mengungkapkan bahwa mobilitas tinggi PMI yang kembali dari Malaysia sering kali menyisakan kendala administratif pada pelayanan kesehatan, terutama terkait pembiayaan.

“Seringkali permasalahan muncul saat pemulangan PMI bermasalah dari Malaysia, khususnya yang sakit namun tidak memiliki jaminan pembiayaan. Melalui PKS ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan optimal bagi PMI yang dirujuk ke RSUD dr. Soedarso,” ujar Hary.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing, menilai kerja sama ini merupakan solusi atas ketidakpastian yang selama ini dialami pihak rumah sakit dalam menangani PMI non-prosedural.

“PKS ini diharapkan dapat menjawab keresahan pihak RSUD Soedarso dalam memberikan pelayanan kepada PMI dan masyarakat. PKS ini menjadi langkah awal komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BP3MI dalam menangani PMI bermasalah, khususnya yang dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Anthonius.

Sementara itu, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, Seriulina Br. Tarigan, menekankan bahwa kolaborasi ini adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan adanya PKS ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi PMI menjadi lebih jelas dan terstruktur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta peraturan BP2MI terkait kepulangan dan rehabilitasi PMI,” jelas Seriulina.

Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menambahkan bahwa momentum penandatanganan ini juga menjadi refleksi semangat Hari Buruh Internasional (May Day).

“Momentum May Day menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan secara menyeluruh, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan dipulangkan ke Indonesia,” ungkapnya usai prosesi penandatanganan dan pertukaran plakat.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *