Kaltim Prioritaskan Keselamatan Warga, Larang Truk Tambang di Jalur Umum

JAKARTA — Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Gubernur Harum, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melindungi keselamatan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan, khususnya terkait penggunaan jalan umum oleh truk angkutan batu bara.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, yang digelar di Gedung 2 Lantai 1 Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar dan dihadiri oleh para pejabat pusat dan daerah, termasuk Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
“Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakannya. Tidak boleh pakai jalur umum, apapun bentuknya,” tegas Gubernur Harum.
Ia mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan kewajiban penggunaan jalan khusus (hauling) oleh perusahaan tambang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan hingga pembekuan izin usaha.
Gubernur Harum menyampaikan bahwa pemerintah daerah hanya dapat memberikan izin terbatas apabila belum tersedia jalan hauling, itupun dengan pembatasan waktu dan klasifikasi kendaraan.
“Kalau belum ada jalan hauling, boleh diberi kebijakan penggunaan jalan umum, tapi hanya di luar jam aktivitas warga. Misalnya, dari subuh sampai jam 9 malam adalah hak warga untuk beraktivitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendaraan angkut tambang yang diizinkan pun tidak boleh berbadan besar dan izin bersifat sementara. Intinya, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Pemerintah tidak akan mengizinkan jika aktivitas angkut tambang mengancam keselamatan umum. Negara, melalui konstitusi, wajib melindungi rakyatnya,” tegas mantan anggota Komisi VII DPR RI tersebut.
Dalam rapat, Gubernur Harum juga mengungkapkan bahwa PT Tabalong Prima Resources telah mengajukan peta rencana pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer dari Tabalong, Kalimantan Selatan menuju pelabuhan yang direncanakan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Selama ini, perusahaan tambang di Tabalong mengirim batu bara ke Pelabuhan Klanis, Kalimantan Tengah, dengan waktu tempuh hingga 12 hari melalui sistem ship-to-ship.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui Al Muktabar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemprov Kaltim dan Kalsel dalam menjaga stabilitas keamanan. Wapres juga menekankan pentingnya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam proses dialog pembangunan.
“Gubernur diharapkan memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik,” pesan Wapres.
Rapat juga membahas percepatan perbaikan infrastruktur dasar, seperti jalan dan jembatan. Salah satunya, proyek perbaikan jalan sepanjang 4 kilometer dan dua jembatan di kawasan Batu Kajang, yang menjadi prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Wapres meminta agar proyek tersebut segera diselesaikan untuk menunjang konektivitas dan keselamatan transportasi. []
Nur Quratul Nabila A