WNA Singapura Dijerat Kasus Korupsi Fasum-Fasos di Batam, Diduga Jual Aset Pemkot

BATAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan seorang warga negara asing asal Singapura berinisial PTP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Kota Batam.
Kasus ini menyeret pengembang perumahan swasta dan berujung pada potensi kerugian negara hingga hampir Rp5 miliar.
PTP diketahui menjabat sebagai manajer di PT Sentek Indonesia, perusahaan pengembang kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Batam.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan fasum dan fasos seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada Pemkot Batam malah diperjualbelikan.
“Penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka, yakni keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan petunjuk,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers di Batam, Selasa (17/6/2025).
Ketut Kasna menyebut, hasil penyidikan mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“PTP merupakan manajer PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan tersebut, merupakan warga negara Singapura,” ungkap Kasna.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa fasum dan fasos yang wajib diserahkan ke Pemkot Batam justru dijual oleh PTP kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ.
Pembeli lahan tersebut tercatat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, yang mengelola aset itu setelah transaksi berlangsung.
“Fasum dan fasos yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Batam dijual kepada saudara KKJ, warga negara Korea Selatan yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir,” jelas Kasna.
Transaksi penjualan tersebut tercatat senilai Rp4,89 miliar, dan menyebabkan lahan tidak dapat digunakan untuk kepentingan publik sebagaimana mestinya, termasuk pengembangan fasilitas pendidikan.
Untuk kepentingan penyidikan, PTP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Batam selama 20 hari ke depan, mulai 17 Juni hingga 7 Juli 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman maksimal dari pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Kasna menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Hingga kini, sedikitnya 15 orang saksi telah diperiksa.
“Tim penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A