Polwan Jadi Korban Jambret di Jakpus, Dua Pelaku Ditangkap

JAKARTA  — Seorang polisi wanita (Polwan) berinisial NH (21) menjadi korban penjambretan di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pelaku, yakni pria berinisial FR (24) dan perempuan DFN (28), kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa korban kehilangan satu unit ponsel iPhone 13 dalam insiden tersebut.

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

FR ditangkap lebih dulu di kawasan Tanah Abang pada Selasa (17/6/2025), lalu satu jam kemudian DFN ditangkap di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa FR adalah residivis yang telah empat kali melakukan aksi penjambretan di Jakarta.

“FR mengaku hasil jambret HP milik polwan tersebut dijual kepada seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Firdaus.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih memburu penadah berinisial DK yang diduga membeli barang hasil kejahatan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *