Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu karena Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu, Kini Ditahan Polisi

BEKASI — Seorang pemuda berinisial MI (23) diamankan polisi setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri, Meilanie (46), di kediaman mereka di kawasan Irigasi, Bekasi Timur. Insiden kekerasan yang terekam kamera pengawas (CCTV) tersebut viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Peristiwa terjadi pada Rabu (19/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam rekaman CCTV, MI terlihat memukul kepala ibunya berulang kali, menyeret, dan menendang tubuh korban hingga jatuh tersungkur di lantai teras rumah. Aksi kekerasan itu dilakukan secara brutal meskipun korban sudah dalam keadaan tidak berdaya.
Kapolsek Rawalumbu, AKP Ririn Sri Damayanti, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan pada Kamis (20/6/2025).
“Kamis sore sudah diamankan. Kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota,” ujar AKP Ririn saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Berdasarkan keterangan korban, MI melakukan penganiayaan karena kesal tidak diberi uang sebesar Rp 30 ribu yang diminta untuk keperluan pribadi.
“Dia minta uang, saya bilang tidak punya. Lalu dia maksa, minta Rp 30 ribu buat nongkrong sama teman-temannya,” ungkap Meilanie saat ditemui di rumahnya.
Korban menyatakan bahwa dirinya memang sedang tidak memiliki uang, dan sang anak bahkan menyuruhnya untuk meminjam ke teman-teman melalui aplikasi WhatsApp. MI sempat memberikan telepon genggam miliknya kepada sang ibu dan menyuruhnya menghubungi seseorang untuk meminjam uang.
Namun, saat Meilanie menaruh ponsel MI karena kesal, pelaku menuduh ibunya telah membanting ponsel tersebut.
“Saya hanya taruh HP-nya di meja, tidak saya banting. Tapi dia marah dan bilang ‘kenapa lu banting handphone gua’, dari situ mulai dia pukul saya,” kata Meilanie.
Aksi penganiayaan itu berlangsung di teras rumah dan dilihat warga melalui kamera CCTV. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi petugas keamanan lingkungan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.
“Setelah kejadian, pelaku langsung dibawa oleh Satpam dan Bhabinkamtibmas ke Polsek Rawalumbu,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Saat ini, MI ditahan dan akan menjalani proses hukum. Polisi tengah mendalami aspek psikologis pelaku serta kondisi ekonomi keluarga. Meilanie menyebut bahwa suaminya telah meninggal dunia, dan selama ini ia berjuang seorang diri membesarkan anaknya.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPA) Kota Bekasi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan mendorong proses hukum berjalan secara adil.
“Ini bukan sekadar soal uang jajan, tapi soal kontrol emosi dan kegagalan komunikasi dalam keluarga. Negara harus hadir melindungi korban, terutama perempuan dan anak, dari kekerasan domestik,” ujar seorang aktivis perlindungan perempuan.
Meilanie masih menjalani pemulihan luka fisik dan trauma psikis. Ia berharap anaknya mendapat bimbingan yang layak selama proses hukum berlangsung. []
Nur Quratul Nabila A