Ratusan Warga Magelang dan Jogja Jadi Korban Investasi Bodong Aplikasi WPONE

MAGELANG – Polresta Magelang menerima ratusan laporan masyarakat terkait dugaan penipuan investasi melalui aplikasi WPONE, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyebabkan kerugian besar. Korban tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Magelang, tetapi juga dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut keterangan korban, kerugian yang diderita bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Para korban tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dan sistem bonus berlapis yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut.
Salah satu korban berinisial IS mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta setelah beberapa kali menyetor dana investasi kepada seorang oknum yang diduga sebagai pemimpin (leader) WPONE wilayah Magelang.
“Saya awalnya hanya memasukkan Rp5 juta. Tapi karena tergiur janji keuntungan 100 persen, saya menambah investasi hingga Rp50 juta. Semuanya saya transfer langsung ke FA,” ujar IS saat ditemui pada pertemuan korban di Magelang, Sabtu (21/6/2025).
IS menambahkan bahwa dirinya diundang oleh rekan kepala sekolah untuk menghadiri presentasi investasi di Borobudur, dan pada saat itu banyak peserta yang akhirnya ikut bergabung dalam aplikasi WPONE.
Para korban dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menuntut pertanggungjawaban dari FA, sosok yang disebut-sebut sebagai pengelola utama WPONE di Magelang. Mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
“FA sempat menjanjikan bahwa jika ada masalah, uang akan diganti 10 kali lipat. Tapi sampai sekarang, tak sepeser pun kembali. Kami jelas merasa ditipu,” lanjut IS.
WPONE diketahui menawarkan sistem investasi digital berbasis top-up dengan imbal hasil tinggi secara cepat. Selain itu, anggota dijanjikan bonus tambahan apabila berhasil merekrut orang lain untuk bergabung, sehingga mengindikasikan adanya skema ponzi, yakni membayar investor lama menggunakan dana dari investor baru.
Aplikasi ini tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun badan hukum yang jelas, yang memperkuat dugaan bahwa operasional WPONE tergolong ilegal.
“Sudah banyak yang melapor terkait kasus ini. Tercatat ratusan laporan masuk sejak Maret 2025,” ujar Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka, saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap FA dan sejumlah pihak terkait. Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.
Hingga kini, proses hukum terhadap FA belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Bahkan beredar kabar bahwa FA mengklaim dirinya juga merupakan korban dan bukan pelaku.
Meski demikian, para korban berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses kasus ini secara transparan dan adil, agar mereka mendapatkan kejelasan dan kemungkinan pengembalian dana. []
Nur Quratul Nabila A