Empat Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Jambi

JAMBI — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi kembali menunjukkan hasil.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 29 kilogram sisik trenggiling dan 2 kilogram kayu gaharu dari wilayah pesisir Sungai Batanghari, Kota Jambi.

Penindakan ini berlangsung di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, pada Kamis (19/6/2025), menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli ilegal.

Barang bukti diamankan dari empat tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi.

“Kita masih kembangkan, untuk sementara 4 tersangka,” ujar Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (23/6/2025).

Barang bukti berupa sisik trenggiling diketahui berasal dari Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Ya, semua sisik trenggiling berasal dari Batangasai,” tegas Candra.

Proses penyergapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap kendaraan pelaku, yakni mobil Agya hitam bernomor polisi BH 1546 HT.

Setelah diberhentikan dan digeledah, polisi menemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling serta kantong plastik berisi kayu gaharu.

“Setelah kita geledah, kita temukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat 29 kilogram dan kantong plastik berisi kayu gaharu seberat 2 kilogram,” ungkapnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka disangkakan atas kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh tumbuhan serta satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *