Langgar Kode Etik, Empat Personel Polda Gorontalo Di-PTDH

GORONTALO — Sebanyak empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa mangkir dari tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin. Pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme aparat kepolisian.
“Keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik, dalam hal ini berupa tindakan mangkir,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
Keempat anggota yang diberhentikan adalah:
-
Bripka Iqbal Sam Kono (anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo)
-
Brigadir Firman Zulkarnain Hadju (anggota Polresta)
-
Briptu Lukman Dahlan Yasin (anggota Polresta Gorontalo Kota)
-
Briptu Ray Pinasang (anggota Bidang Profesi dan Pengamanan/Bid Propam Polda Gorontalo)
Pemecatan keempat personel tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan-aturan tersebut secara tegas mengatur sanksi terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas dan kewajiban secara disiplin.
Adapun pemberhentian resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor KEP/104/VI/2025 hingga KEP/107/VI/2025, tertanggal 3 Juni 2025.
“Pemberhentian ini adalah implementasi dari komitmen Kapolri dalam penegakan hukum dan disiplin internal, serta bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi,” jelas Desmont.
Desmont menambahkan, langkah PTDH ini juga menjadi bentuk pembelajaran bagi anggota Polri lainnya agar selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Kapolda Gorontalo disebut telah berulang kali mengingatkan seluruh personel, baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran, untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
“Keputusan ini bukan hanya demi menjaga nama baik organisasi, tetapi juga sebagai penegasan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pemecatan ini, Polda Gorontalo berharap seluruh anggota dapat lebih disiplin, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A