KPU Surakarta Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Prosedur Pilkada 2005 Dipastikan Sesuai Aturan

SURAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menyatakan telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan klarifikasi ini berkaitan dengan tahapan Pilkada Solo 2005 yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Rudy).
Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sekitar tiga minggu lalu di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai bagian dari klarifikasi atas laporan masyarakat mengenai keaslian ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar dalam Pilkada.
“Kami dipanggil untuk memberikan keterangan, sekitar 3 minggu yang lalu,” ujar Yustinus kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Selain dirinya, Sekretaris KPU Surakarta Tantowi Nurdin juga turut dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Keterangan yang diminta mencakup proses pendaftaran calon, dasar hukum yang digunakan, serta alur administratif Pilkada Solo tahun 2005.
“Kalau UGM (Universitas Gadjah Mada) telah menyatakan itu asli, berarti sudah selesai. Pihak yang berwenang tentunya yang menyatakan itu asli atau tidak, tentunya ya UGM. Lembaga mana lagi yang menyatakan itu sah, asli atau tidak, kan lembaga penerbit,” tegas Yustinus, merujuk pada klarifikasi Universitas Gadjah Mada terkait ijazah Presiden Jokowi.
Pihak KPU Surakarta menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada 2005 telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. KPU bahkan telah mengeluarkan produk hukum resmi terkait pendaftaran pasangan calon dan tahapan verifikasi administrasi.
Saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pihak KPU Solo membawa serta sejumlah dokumen penunjang, di antaranya keputusan KPU, dokumen pendaftaran, dan salinan administrasi lainnya yang relevan dengan proses pencalonan Jokowi kala itu.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar 6 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai menjelang Magrib, dan sempat ada jeda makan siang. Kami ditanyai sekitar 25 pertanyaan,” ungkap Yustinus.
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen asli masih tersimpan dan terdokumentasi baik di kantor KPU Surakarta. Polda Metro Jaya hanya meminta salinan dokumen sebagai bagian dari berkas penyelidikan.
Terkait isu yang menyebutkan ijazah Jokowi palsu atau bahkan disebut dibuat di Pasar Pramuka, Solo, Yustinus menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui klaim tersebut dan enggan berspekulasi.
“Namun yang jelas, proses Pilkada 2005 dan 2010 sudah klir,” ucapnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya juga telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak lain, termasuk SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya telah menegaskan bahwa dokumen pendidikan milik Jokowi adalah sah dan diterbitkan secara legal.
Sementara itu, pihak pelapor atas kasus ini belum diungkapkan kepada KPU Surakarta. Yustinus mengatakan bahwa penyidik tidak menyebutkan secara rinci identitas pelapor maupun isi laporan secara detail. []
Nur Quratul Nabila A