Ibu Buang Bayi di Palmerah Ditangkap, Mengaku Hasil Hubungan Gelap

JAKARTA — Seorang perempuan berinisial KAD (29) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah setelah diduga menelantarkan bayinya sendiri di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menyatakan pelaku mengakui bahwa bayi yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan itu adalah anak kandungnya.

“(Pelaku) seorang perempuan berinisial KAD (29) yang diduga tega menelantarkan anak kandungnya sendiri. Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya,” ujar Kompol Eko saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Motif utama KAD, menurut Eko, dilatarbelakangi oleh rasa malu dan takut. Bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan rekan kerjanya yang telah memiliki keluarga.

“Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga,” ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman pada Selasa (24/6/2025) pukul 00.31 WIB, terlihat seorang perempuan melintas membawa tas biru menuju sebuah gang.

“Dari hasil analisa CCTV, terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB. Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah,” jelas Eko.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. KAD diamankan pada sore hari, tepatnya pukul 17.30 WIB di hari yang sama.

“Pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KAD dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *