Polisi di Medan Palak Rp100 Ribu, Kapolres: Kami Minta Maaf

MEDAN — Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan atas tindakan pemalakan yang dilakukan oleh anggotanya, Aiptu Rudi Hartono, terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada ibu yang menjadi korban anggota saya,” ujar Gidion dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (26/6/2025).
Menurut Gidion, Aiptu Rudi tidak sedang melaksanakan tugas razia saat peristiwa terjadi. Ia seharusnya bertugas mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.
“Dia tidak dalam penugasan operasi razia. Saat itu, dia dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan kegiatan masyarakat di Astaka,” jelas Gidion.
Sebagai langkah penegakan disiplin, Rudi kini tengah menjalani pemeriksaan khusus (patsus) selama sekitar 30 hari di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan. Gidion menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami pastikan akan menindak sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberi peluang kepada petugas untuk melakukan pelanggaran. Laporkan jika ada anggota yang menyimpang,” tambahnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Aiptu Rudi memberhentikan seorang perempuan pengendara motor yang diketahui melawan arus lalu lintas.
Namun, alih-alih melakukan penindakan sesuai prosedur, Aiptu Rudi justru meminta sejumlah uang. Aksi tersebut terekam kamera dan videonya menjadi viral di media sosial.
“Penindakan tidak dilakukan secara profesional. Seharusnya, pemeriksaan administrasi dan penilangan dilakukan sesuai aturan. Namun, yang terjadi justru pungutan liar sebesar Rp 100 ribu,” jelas Made.
Atas tindakan tersebut, Aiptu Rudi diduga melanggar:
-
Pasal 5 ayat (1) huruf b
-
Pasal 10 ayat (1) huruf d
-
Pasal 12 huruf b
dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini, proses pemeriksaan tengah berlangsung di Propam Polrestabes Medan, dan hasilnya akan menentukan sanksi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. []
Nur Quratul Nabila A