Buron Kasus KDRT di Ternate Ditangkap di Pulau Gebe

TERNATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berhasil menangkap seorang buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ruslan alias RU, yang bersembunyi di mess sebuah perusahaan tambang di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIT saat terpidana sedang bekerja dan mengenakan seragam perusahaan.
“Ruslan ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, Jumat (27/6/2025) sore.
Menurut Dedyng, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Intelijen Kejari Ternate, dengan dukungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku Utara dan Intelijen Kejari Halmahera Tengah.
Ruslan telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya melalui putusan Nomor 5432 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 6 September 2024.
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ruslan dalam perkara KDRT terhadap istrinya.
“Terpidana melarikan diri sejak hasil kasasi diketahui ditolak. Ia sempat berpindah-pindah ke beberapa wilayah seperti Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan terakhir kami deteksi di Pulau Gebe,” jelas Dedyng.
Setelah ditangkap, Ruslan diminta mengenakan rompi tahanan dan diborgol, lalu dibawa menuju Ternate melalui jalur laut. Ia tiba di kantor Kejari Ternate pada Jumat sore dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, Ruslan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate untuk menjalani masa hukumannya sebagaimana telah diputuskan secara inkrah.
Dedyng menambahkan bahwa Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. []
Nur Quratul Nabila A