Pemda Kebingungan Atasi Gelandangan
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) tampak kebingungan mengatasi masalah gelandangan yang makin hari terus bertambah jumlahnya.
Hal itu diakui Kepala Dinas Sosial Kalbar, Junaidi. Ia mengatakan, pihaknya merasa kewalahan mengatasi gelandangan dan pengemis yang ada di Kota Pontianak.
“Untuk masalah gepeng ini memang menjadi polemik bagi kita karena meski telah ditertibkan berulang kali, namun masih saja mereka kembali turun ke jalan,” katanya di Pontianak, Minggu (16/8).
Dia menjelaskan sejauh ini dari pendataan yang dilakukan pihaknya, diketahui para gepeng tersebut berasal dari pinggiran kota Pontianak.
Untuk mengantisipasi hal itu, dia mengatakan, sebenarnya pihaknya telah melakukan beberapa kali pembinaan seperti memberikan kursus dan pelatihan seperti wirausaha dan berbagai kursus keterampilan menjahit, menyablon, tata rias dan sebagainya.
“Mereka juga sempat mendapatkan bantuan modal, namun hal itu tidak berlangsung lama, karena mereka tetap kembali melakukan aksinya. Ini yang membuat kita kewalahan mengatasi mereka,” tuturnya.
Namun, katanya, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kembalinya para gepeng tersebut adalah dengan mengajak masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada para gepeng tersebut.
Dia menyebutkan, dengan adanya perda tersebut diharapkan para gepeng tidak mendapatkan penghasilan dari meminta-minta. Dan menurutnya hal itu cukup efektif karena telah dibuktikan oleh beberapa daerah di Jawa.
“Saya harap hal ini bisa dilakukan masyarakat dan kepada pemda kita juga diharapkan untuk bisa membuat perda yang menegaskan hal tersebut,” katanya.
Junaidi juga menyinggung mengenai keresahan warga terkait adanya beberapa oknum yang kerap meminta sumbangan atau bantuan untuk pembangunan masjid, panti asuhan dan sebagainya.
Menurutnya, bagi lembaga atau pengurus masjid maupun panti asuhan dan sebagainya, jika ingin meminta sumbangan kepada masyarakat disarankan untuk melengkapi beberapa izinnya diantaranya adalah surat keterangan dari dinas terkait.
“Kalau sumbangan ditujukan untuk daerah setempat, bisa meminta izin dengan dinas kabupaten/kota, kecamatan, serta RT dan RW. Namun kalau lintas kabupaten harus dilengkapi dengan izin dinas sosial provinsi,” katanya.
Jika para peminta sumbangan tidak memiliki izin tersebut, katanya, dia menyarankan agar masyarakat. [] ANT