Pemkab Kukar Percepat Pembangunan SPBN Anggana untuk Nelayan

0
IMG-20261026-WA0042

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, bersama Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Efri Novianto.

Pemkab Kukar bersama PT MGRM menargetkan pembangunan SPBN Anggana selesai pada akhir 2026 dan mulai beroperasi Januari 2027 untuk memperluas akses BBM bagi nelayan setempat.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) mempercepat pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Anggana. Fasilitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan tersebut ditargetkan rampung secara fisik pada akhir 2026 dan mulai beroperasi pada Januari 2027.

Pembangunan SPBN Anggana menjadi salah satu upaya Pemkab Kukar untuk meningkatkan akses BBM bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang membutuhkan pasokan bahan bakar guna menunjang aktivitas melaut.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pembangunan SPBN merupakan bagian dari penugasan pemerintah daerah untuk mendukung kebutuhan nelayan. Selain di Anggana, fasilitas serupa juga direncanakan dibangun di wilayah hulu Kukar.

“Untuk pembangunan SPBN, memang ada beberapa penugasan kita terkait dengan SPBN ini. Salah satunya di Anggana, dan di wilayah hulu juga ada,” ucap Aulia kepada awak media di Kantor Graha PT MGRM, Tenggarong, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, keberadaan SPBN diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh BBM untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan.

“Kita berharap ini juga tidak dalam waktu lama akan selesai, sehingga ini bisa dimanfaatkan oleh kawan-kawan nelayan yang ada di Anggana,” katanya.

Aulia memastikan bahwa perizinan pembangunan SPBN Anggana telah diterbitkan. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, pemerintah daerah berharap proses pembangunan dapat berlangsung lebih cepat.

Dari sisi pembiayaan, Aulia menyatakan kesiapan modal tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Untuk modal, no issue. Modal kita sudah cukup siap untuk itu. Karena izinnya sudah keluar, kita tinggal gas juga untuk proses pembangunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PT MGRM akan menjadi pemilik fasilitas sekaligus bertanggung jawab terhadap pembiayaan dan pengelolaan SPBN Anggana.

“Iya, bukan mengelola saja, yang memodali. Pemiliknya nanti MGRM,” ungkap Aulia.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT MGRM Efri Novianto menyampaikan bahwa proses perizinan pembangunan SPBN telah diselesaikan melalui Pertamina Patra Niaga.

Menurutnya, kesiapan lahan dan penetapan kontraktor telah dilakukan sehingga pekerjaan fisik dapat mulai dilaksanakan.

“Proses perizinan sudah selesai di Pertamina Patra Niaga. Mungkin satu atau dua minggu yang lalu sudah clear, tidak ada isu lagi terkait perizinan,” kata Efri.

Efri mengungkapkan, perkembangan pembangunan fisik SPBN Anggana diperkirakan telah mencapai 10 hingga 20 persen. Perusahaan juga telah memesan dua unit tangki penyimpanan BBM berkapasitas masing-masing 15 kiloliter (kL).

Dengan demikian, total kapasitas kedua tangki yang dipesan mencapai 30 kL. Peralatan tersebut masih dalam proses pengiriman untuk mendukung kesiapan operasional fasilitas setelah pembangunan selesai.

MGRM menargetkan seluruh pekerjaan fisik dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun agar SPBN Anggana bisa mulai melayani kebutuhan nelayan pada awal 2027.

“Target kami tahun ini selesai pembangunan fisik, Januari 2027 sudah bisa beroperasi,” ujarnya.

Meski pembangunan mulai berjalan, Efri mengakui proses pengurusan perizinan sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang karena melibatkan sejumlah tahapan administratif dan instansi terkait.

Tahapan tersebut dimulai dari pendataan nelayan, pemenuhan dokumen kepemilikan pas kecil melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga pengajuan rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, dokumen diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diteruskan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rekomendasi dari KKP menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan perizinan kepada Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, pengembang juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya, termasuk dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, perizinan lingkungan, serta persyaratan administratif sebelum izin prinsip pembangunan diterbitkan.

“Kenapa lama? Proses perizinan untuk SPBN ini panjang sekali,” ungkap Efri.

Menurutnya, panjangnya proses administrasi menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat pembangunan fasilitas penyediaan BBM bagi nelayan.

Meski demikian, seluruh tahapan perizinan utama SPBN Anggana telah dilalui sehingga perusahaan kini dapat memusatkan perhatian pada penyelesaian pembangunan fisik dan persiapan operasional.

Efri juga berharap adanya penyederhanaan proses perizinan untuk pembangunan fasilitas serupa, terutama di kawasan pesisir yang membutuhkan dukungan infrastruktur bagi aktivitas perikanan.

“Kita mendapat informasi bahwa nanti ada kebijakan percepatan perizinan khusus daerah Kampung Nelayan Merah Putih. Mudah-mudahan ini tidak seribet yang kita alami hari ini,” tuturnya.

Dengan pembangunan SPBN Anggana, Pemkab Kukar berharap kebutuhan BBM nelayan dapat dilayani melalui fasilitas yang lebih dekat dengan wilayah aktivitas mereka. Kehadiran SPBN tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kelancaran kegiatan perikanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *