DPRD Desak Pemkot Tertibkan Parkir di Fasilitas Umum

ADVERTORIAL – Praktik parkir kendaraan pribadi di ruang publik kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menekankan bahwa kendaraan yang diparkir di Jl. Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, mengganggu ketertiban umum dan seharusnya tidak menempati fasilitas publik.
“Kalau dia mengganggu ketertiban umum, jadi intinya kalau bicara itu suka tidak suka, itu menyalahi aturan karena itu ruang publik yang mestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang. Abdul Rohim menegaskan, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) atau fasilitas umum lain sebagai area parkir pribadi adalah bentuk penyalahgunaan hak publik.
“Sedangkan parkir kendaraan-kendaraan pribadi ini kan bagian dari kepentingan pribadi, jadi mengganggu kepentingan publik, ini tentu saja sebuah pelanggaran,” tegasnya. Ia menambahkan, keberadaan kendaraan pribadi di area publik dapat menurunkan kenyamanan masyarakat serta membatasi hak warga untuk memanfaatkan ruang publik secara optimal.
Menurut Abdul Rohim, kepemilikan kendaraan pribadi harus diimbangi dengan lahan parkir sendiri. Ini penting agar tidak terjadi benturan kepentingan antara individu dan masyarakat. “Jadi memang harus ditertibkan, kepemilikan kendaraan pribadi ini memang mestinya harus beriringan dengan kepemilikan ruang parkir, sehingga tidak mengganggu kepentingan publik, apalagi kalau kemudian memarkirnya di area yang memang merupakan bagian dari RTH,” jelasnya.
Ia menegaskan peran Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak praktik parkir sembarangan. “Jadi memang pemkot lewat Dishub itu memang harus bertindak, karena sekali lagi jangan sampai kepentingan segelintir orang kemudian berdampak pada kepentingan orang banyak,” katanya. Abdul Rohim mengingatkan, jika dibiarkan, praktik ini bisa meluas ke lokasi lain dan menjadi kebiasaan umum.
“Kalau itu dibiarkan berlarut-larut, nanti biasanya dampaknya di tempat-tempat lain juga akan melakukan hal sama,” pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan ruang publik agar RTH dan fasilitas umum tetap berfungsi sebagai sarana bersama, bukan sebagai area parkir pribadi. Penindakan tegas diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat penuh dari ruang publik.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum