Gerindra Pastikan Cabut KTA Noel Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

JAKARTA — Partai Gerindra memastikan akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menegaskan bahwa keputusan internal partai akan segera diambil menyusul langkah hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan bahwa Noel sebelumnya juga telah diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin sempat sudah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di Partai juga akan segera menyusul,” ujar Sugiono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
Sugiono menambahkan, pencabutan KTA akan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi keanggotaan.
“Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya,” imbuhnya.
Meskipun Noel tercatat sebagai anggota, Sugiono menjelaskan bahwa status tersebut tidak serta-merta menjadikannya kader.
Menurutnya, seorang kader wajib melewati proses kaderisasi bertahap, sesuatu yang belum pernah dijalani Noel.
“Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan, dan sepanjang ingatan saya Pak Noel belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra,” tutur Sugiono.
Ia menambahkan, kepemilikan kartu anggota oleh Noel berawal dari pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Utara pada Pemilu 2024.
“Proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut,” kata Sugiono.
KPK menyebut Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dari praktik pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada akhir 2024, hanya dua bulan setelah Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini membuat Noel menjadi pejabat pertama dari Kabinet Merah Putih yang terseret dugaan korupsi.
Dalam jumpa pers penetapannya sebagai tersangka, Jumat (22/8/2025), Noel sempat menyampaikan harapan agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Namun, Istana menegaskan bahwa Presiden tidak akan memberikan perlindungan bagi pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pesan tegas Presiden terkait hal ini.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Dengan perkembangan ini, nasib politik Noel di Gerindra dipastikan berakhir, seiring langkah hukum yang terus berjalan di KPK. []
Nur Quratul Nabila A