AF, BI, dan MR Ditahan, Polri Bekuk Admin Judi Online Lintas Negara

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs populer.
Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jakarta Utara.
Ketiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR. Mereka diketahui berperan sebagai admin customer service (CS), sekaligus leader operator/CS marketing pada sejumlah situs judi online, yakni Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.
Situs tersebut tidak hanya melayani pemain di Indonesia, melainkan juga menarik pengguna dari berbagai negara.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Selasa (26/8/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025.
Dari penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara pemain yang ditangkap di Yogyakarta dengan jaringan operator yang dikendalikan oleh AF, BI, dan MR.
Sejak 21 Agustus 2025, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan, judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak sosial dengan menjerat masyarakat ke dalam praktik ilegal yang merusak.
Konferensi pers resmi terkait pengungkapan kasus ini akan digelar dalam waktu dekat di Bareskrim Polri. []
Nur Quratul Nabila A