DJP Kalbar Gelar Pelatihan SPT Tahunan melalui Coretax ke Bank Kalbar

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Pelatihan Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax bagi pegawai Bank Kalbar.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalbar ini diikuti sebanyak 55 pegawai dari Bank Kalbar, Selasa 25 November 2025.

Kegiatan dibuka oleh Bombong Widarto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar.

Dalam sambutannya, Bombong mengakatan bahwa modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan langkah besar yang memerlukan pemahaman dari para wajib pajak.

“Coretax menghadirkan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan akurat. Dengan pelatihan ini, kami ingin memastikan para pegawai Bank Kalbar mampu melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 dengan lebih mudah dan aman,” ujar Bombong.

Pelatihan berfokus pada materi teknis aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, serta simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalbar, Hartono, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai alur pelaporan SPT di sistem Coretax.

Peserta dipandu secara langsung untuk melakukan login, memeriksa data pre-populated seperti Bukti Potong A1, mengisi formulir SPT, menandatangani SPT dengan sertifikat digital, hingga proses submit elektronik.

Melalui metode praktik langsung, peserta memperoleh pemahaman konkret mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Bombong juga mengimbau agar peserta membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja di unit masing-masing demi pemerataan pemahaman Coretax di lingkungan Bank Kalbar.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kanwil DJP Kalbar turut mengadakan Forum Komunikasi Publik sebagai sarana dialog antara DJP dan Bank Kalbar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pontianak Barat, Mu’Alif, menyerahkan Piagam Wajib Pajak / Taxpayers’ Charter kepada Yuse Chaidi Amzar selaku Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kepatuhan Bank Kalbar dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Serta untuk memperkuat komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya, antara wajib pajak dan DJP dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan pelatihan ini, DJP Kalimantan Barat berharap pegawai Bank Kalbar semakin siap menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang menggunakan sistem Coretax secara penuh.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *