KPK: Sejumlah Aset Ridwan Kamil Tak Tercantum di LHKPN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemanggilan lanjutan ini difokuskan pada penelusuran aset-aset milik RK yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, setiap aset yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan secara transparan dalam LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.
“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menambahkan bahwa dalam konteks penyelidikan perkara ini, KPK tidak hanya berhenti pada aspek administrasi pelaporan kekayaan, melainkan juga menelusuri sumber perolehan aset tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aset yang dimiliki dengan aliran dana nonbujeter dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.
“Ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset atau pun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Nah, sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,” tambahnya.
KPK mengungkapkan bahwa aset-aset yang menjadi perhatian penyidik tersebar di sejumlah wilayah, khususnya di Bandung dan sekitarnya. Aset tersebut diketahui berupa tempat usaha yang diduga dimiliki oleh Ridwan Kamil.
“Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh pak RK,” sebut Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah aset yang belum tercantum dalam laporan LHKPN. Aset tersebut, termasuk aset tidak bergerak, saat ini tengah ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui asal-usul dan proses perolehannya.
“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (02/12/2025) terkait perkara ini. Usai pemeriksaan, RK menyampaikan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan KPK merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan wujud penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter, yang kini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. []
Siti Sholehah.
