Enam Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Sabu hingga Senpi Rakitan
BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang melibatkan enam orang tersangka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya menyita ratusan gram narkoba berbagai jenis, tetapi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa keenam tersangka tergabung dalam tiga klaster berbeda yang saling berkaitan. Dari seluruh rangkaian pengungkapan, aparat menyita total 686,21 gram sabu, 286,8 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan.
“(Klaster) yang pertama, pengungkapan pada hari Minggu tanggal 25 Januari, ini dua tersangka Saudara NPS dan Saudara IDN. Ini awalnya adalah pengembangan dari daerah Jatiasih yang ada di Bekasi. Kemudian kita kembangkan dan kemudian kita berhasil mengamankan Saudara NPS dan IDN di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” kata Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/01/2026).
Pada klaster pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NPS dan IDN. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 49,69 gram serta paket sabu kecil dalam plastik klip dengan berat 0,74 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NPS berperan sebagai penjual, sementara IDN bertugas mengemas sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu kemudian diedarkan di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor.
Masih pada hari yang sama, polisi mengungkap klaster kedua dengan menangkap seorang tersangka berinisial FAS (43) di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Barang bukti yang didapatkan berupa tiga bungkus plastik klip berkode ‘1’, ‘2’, ‘3’ yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 307,70 gram dan 1 unit handphone,” imbuh Kombes Kusumo.
Dari hasil pemeriksaan, FAS mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Bekasi. Barang tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial BH yang saat ini juga berstatus DPO.
Pengungkapan berlanjut ke klaster ketiga yang melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni HN, AM, dan KK. Ketiganya ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2026, di wilayah Bekasi dan Kabupaten Cirebon.
“Dari keterangan Tersangka, kita kembangkan kemudian diperoleh satu nama yang bernama KK, yang tinggal di daerah Jatiasih. Tetapi saat kita lakukan upaya di daerah Jatiasih, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat. Kemudian kita kembangkan ke daerah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK,” sambungnya.
Di lokasi pertama, polisi menemukan dua linting ganja dengan berat masing-masing 1,7 gram dan 1,1 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 30,7 gram. Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan 47 butir pil ekstasi berwarna hijau serta satu pucuk senjata api rakitan yang berisi tiga butir peluru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu para pemasok yang masuk dalam daftar buronan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarnya. []
Siti Sholehah.
