Jaksa Tuntut 17 Tahun untuk Marcella dalam Perkara Suap Hakim

JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso dengan pidana 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain melalui pemberian suap kepada hakim, serta terlibat dalam praktik pencucian uang.

“Menyatakan Terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun,” imbuh jaksa.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Marcella membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari. Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 atau sekitar Rp 21,6 miliar.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412,” ujar jaksa.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuh jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut juga disebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya institusi yudikatif.

Jaksa juga menyebut perbuatan Marcella mencoreng kehormatan profesi advokat. Selain itu, terdakwa dinilai telah menikmati hasil tindak pidana suap serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.

Tak hanya menuntut pidana penjara dan pembayaran uang pengganti, jaksa turut meminta agar organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella.

“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan, Marcella disebut bersama tiga terdakwa lain—Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei—memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada hakim terkait perkara minyak goreng yang melibatkan korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain suap, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, jaksa meyakini Marcella melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *