Avatar Jadi Menteri, Aktris Albania Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA – Langkah pemerintah Albania memperkenalkan menteri berbasis kecerdasan buatan (AI) justru berujung sengketa hukum. Sosok digital bernama “Diella” yang diumumkan sebagai menteri virtual pertama di negara itu memicu gugatan dari aktris senior Albania, Anila Bisha, yang merasa citra dan suaranya digunakan melampaui kesepakatan awal.

Momen tersebut bermula pada 11 September 2025. Saat itu, Bisha tengah menyaksikan siaran langsung pengumuman kabinet baru oleh Perdana Menteri Albania, Edi Rama, dari rumahnya. Ia terkejut ketika melihat wajah dan suaranya muncul di layar televisi sebagai figur tiga dimensi yang diperkenalkan sebagai menteri kecerdasan buatan.

“Pertama-tama saya tertawa,” katanya kepada DW. “Namun, saya tidak memahami konsekuensi yang akan timbul.”

Figur digital “Diella” memang memiliki kemiripan identik dengan Bisha. Sebelumnya, avatar itu dikenal sebagai asisten digital pada portal layanan publik e-Albania. Dalam dokumen pengadilan, Bisha menyebut telah menandatangani kontrak pada Desember 2024 yang mengizinkan penggunaan citra dan suaranya sebagai avatar asisten digital selama satu tahun. Namun, ia menegaskan tidak pernah diberi tahu bahwa avatar tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi menteri virtual.

Pengacaranya, Aranit Roshi, menilai kontrak tersebut memiliki batasan yang jelas. “Ini adalah objek eksklusif, tujuan eksklusif. Artinya, citra dan suaranya tidak boleh digunakan untuk produk lain,” katanya.

Pemerintah Albania menolak tudingan tersebut. Dalam pernyataan resmi, perwakilan pemerintah menyatakan bahwa klaim yang diajukan tidak berdasar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan perkara.

Sejumlah pakar hukum menilai pokok perkara ini bukan sekadar persoalan hak cipta, melainkan perlindungan data pribadi. Elton Peppo, dosen Fakultas Hukum Universitas Tirana, menegaskan bahwa gambar dan suara seseorang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi hukum Albania, yang mengadopsi standar Uni Eropa. “Penggunaan di luar jangka waktu atau tujuan yang disepakati dalam kontrak merupakan pelanggaran,” jelas Peppo kepada DW.

Bisha telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Administrasi agar penggunaan citra dan suaranya ditangguhkan hingga ada putusan final. Namun, pada Senin (23/02/2026), pengadilan menolak permohonan tersebut. Dalam gugatannya, ia mencantumkan Dewan Menteri, Badan Nasional untuk Masyarakat Informasi (AKSHI), perusahaan swasta pengembang avatar, serta Perdana Menteri Edi Rama sebagai pihak tergugat. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar satu juta euro.

Kasus ini berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai identitas dan batas etika penggunaan teknologi AI. Mark Marku, dekan Fakultas Sejarah dan Filologi Universitas Tirana, menyebutnya sebagai bentuk duplikasi identitas. “Gambaran yang sama (dengan Anda) tidak berarti Anda menjual kepribadian Anda,” katanya kepada DW. “Tidak ada yang berhak mengambil identitas seseorang dan menggunakannya melampaui apa yang telah disepakati.”

Perbedaan peran antara asisten digital dan menteri dinilai signifikan. Jika sebelumnya avatar hanya menjawab pertanyaan teknis, kini “Diella” berbicara di parlemen Albania dan tampil dalam forum internasional atas nama negara. Meski naskah pidato disusun pihak lain, wajah yang tampil tetap milik Bisha. Ia mengaku merasa cemas terhadap pernyataan yang disampaikan oleh “kembaran digital”-nya. “Dalam beberapa kasus, seperti di parlemen Albania, saya merasa khawatir,” ujarnya.

Di tingkat global, proyek ini sempat menuai apresiasi. Pada Februari 2026, “Diella” menerima Global Future Fit Seal dalam World Governments Summit di Dubai sebagai inovasi pemerintahan visioner. Namun, para ahli teknologi menegaskan bahwa sistem tersebut pada dasarnya masih berupa chatbot dengan parameter terbatas. “Kita masih belum tahu apakah ‘Diella’ telah dilatih sebagai sistem independen,” ujar pakar TI Besmir Semanaj kepada DW.

Kontroversi ini semakin kompleks karena AKSHI, lembaga yang mengelola infrastruktur digital Albania, tengah diselidiki dalam perkara terpisah terkait dugaan korupsi pengadaan sistem digital. Meski tidak berkaitan langsung dengan gugatan Bisha, situasi tersebut memengaruhi persepsi publik terhadap proyek menteri virtual tersebut.

Kini, pengadilan Albania dihadapkan pada pertanyaan mendasar: sejauh mana teknologi dapat memanfaatkan identitas seseorang tanpa melanggar hak personalnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *