Konflik Keluarga Berujung Maut di Jakarta Utara
JAKARTA – Peristiwa tragis terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ketika seorang remaja berinisial MAH (16) diduga menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Korban, MAR (21), tewas setelah mengalami luka akibat pukulan palu di bagian kepala.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (24/02/2026) sore di sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading. Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara segera mengamankan pelaku setelah menerima laporan terkait insiden tersebut. Saat ini, MAH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang terjadinya kekerasan tersebut. “Kami masih melakukan penyidikan juga mendalami motif sebenarnya dari pelaku sampai bisa melakukan aksi keji terhadap kakak kandungnya berinisial MAR (21) tersebut,” kata Kompol Ni Luh Sri.
Menurut keterangan awal, sebelum insiden terjadi, pelaku diduga menyimpan rasa kesal terhadap korban. Akumulasi emosi itu disebut-sebut menjadi pemicu terjadinya penganiayaan fatal. Meski demikian, polisi belum menyimpulkan motif pasti dan masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Sri menjelaskan bahwa dugaan sementara mengarah pada persoalan internal keluarga. MAH diduga merasa iri terhadap kakaknya yang dianggap lebih sering mendapat perhatian dari orang tua. “Ibunya usaha jualan di luar dan bapaknya tinggal terpisah dengan mereka,” ujarnya.
Kondisi keluarga yang tidak utuh diduga turut memengaruhi dinamika hubungan antaranggota keluarga. Namun, penyidik menegaskan bahwa semua kemungkinan masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar.
Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan penanganan, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka berat di bagian kepala. Jenazah MAR kini masih menjalani proses autopsi untuk memastikan secara medis penyebab kematian. “Korban masih diautopsi, belum keluar hasilnya,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga. Aparat kepolisian menekankan pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara sehat dalam keluarga guna mencegah terjadinya peristiwa serupa. Selain itu, peran pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar dinilai penting dalam mendeteksi potensi masalah sejak dini.
Proses hukum terhadap MAH akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. Kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, penyidik terus bekerja untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa tersebut. []
Siti Sholehah.
