Mediasi di Bareskrim, Kasus Resto Kemang Berujung Damai
JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien dengan pasangan suami istri yang diduga melakukan pencurian makanan akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang berlangsung di kantor Bareskrim Polri pada Minggu (08/03/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan Nabilah dengan pasangan berinisial Z dan ES yang sebelumnya terlibat saling lapor terkait peristiwa di restoran miliknya. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing sehingga perkara yang sempat bergulir di kepolisian tidak dilanjutkan.
Setelah proses mediasi selesai, Nabilah menyatakan telah memaafkan pasangan tersebut dan memilih untuk menutup persoalan yang sempat menjadi perhatian publik.
“Saya maafin semuanya saya mau tidur, saya mau kerja, saya sudah bukan tersangka, itu saja,” singkat Nabilah ditemui usai mediasi di Bareskrim Polri, Minggu (08/03/2026).
Sebelumnya, Nabilah sempat melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian makanan di restorannya. Namun laporan itu kemudian dicabut setelah kedua pihak sepakat berdamai.
“Saya maafin 100 persen, iya (sudah cabut laporan) saya mau tidur soalnya,” kata Nabilah.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kesepakatan damai tersebut dihasilkan setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan secara langsung di Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat hadir untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam proses mediasi tersebut telah dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
“Sesuai dengan pertemuan hari ini, para pihak hadir saudara Z dan beserta istri saudari ES dan juga pihak saudari NA dan juga KDH. Empat pihak ini turut hadir kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi dan kemudian pada proses ini masing-masing suda melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo kepada wartawan.
Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat untuk menghapus konten yang sebelumnya sempat beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut. Kesepakatan ini menjadi bagian dari penyelesaian damai agar persoalan tidak terus berkembang di ruang publik.
“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujarnya.
Peristiwa yang menjadi awal sengketa tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2025, di restoran milik Nabilah di kawasan Kemang. Kejadian itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Saat itu pasangan Z dan ES datang ke restoran dan memesan 11 menu makanan serta tiga minuman dengan total nilai sekitar Rp 530.150. Namun mereka mengeluhkan lamanya proses penyajian makanan yang dipesan.
Menurut kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, pasangan tersebut kemudian masuk ke dapur dan mengambil makanan sendiri sebelum akhirnya meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.
“Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya,” kata Eishen Simatupang di Polsek Mampang, dilansir Antara, Jumat (26/09/2025).
Peristiwa itu kemudian memicu laporan polisi dari pihak restoran. Di sisi lain, pasangan tersebut juga melaporkan Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait unggahan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan menutup seluruh laporan yang sebelumnya diajukan. []
Siti Sholehah.
