Terima Vonis 9-15 Tahun, 9 Terdakwa Korupsi Kompak Banding
JAKARTA – Sembilan terdakwa dalam perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah memutuskan mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan. Putusan tersebut sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara 9 hingga 15 tahun kepada para terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Pengajuan banding tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh terdakwa secara kompak memanfaatkan hak hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Semua terdakwa sembilan banding,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (09/03/2026).
Menurut Andi, pengajuan banding dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan oleh seluruh terdakwa. Permohonan tersebut tercatat didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (04/03/2026) hingga Kamis (05/03/2026).
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dari perusahaan yang berkaitan dengan sektor energi serta pihak swasta. Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk turunannya.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada sembilan terdakwa. Selain hukuman penjara, sebagian besar terdakwa juga dikenai denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti bagi yang terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Terdakwa pertama yang dijatuhi vonis adalah Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin (SDS) yang pernah menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional juga divonis 9 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Maya Kusmaya (MK), yang merupakan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, turut dijatuhi hukuman yang sama, yaitu 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Edward Corne (EC), yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Agus Purwono (AP), yang pernah menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama lima tahun.
Selain itu, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Terdakwa terakhir, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dengan diajukannya banding oleh seluruh terdakwa, perkara ini selanjutnya akan diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Majelis hakim pada tingkat banding nantinya akan menilai kembali putusan sebelumnya untuk menentukan apakah vonis tersebut akan diperkuat, diringankan, atau bahkan diubah. []
Siti Sholehah.
