PN Batam Vonis Seumur Hidup Perwira Kapal Kasus 1,9 Ton Sabu
BATAM – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang perwira kapal yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Terdakwa bernama Richard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika seberat 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam pada Senin (09/03/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan dua hakim anggota, yakni Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut berkaitan dengan peran terdakwa sebagai perantara dalam transaksi narkotika yang beratnya melebihi 0,5 gram, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Hakim menilai peran terdakwa dalam perkara ini sangat signifikan karena ia menjabat sebagai chief officer atau perwira kapal. Posisi tersebut membuat terdakwa dianggap memiliki tanggung jawab penting dalam aktivitas di kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Dalam persidangan juga diungkap bahwa jumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini sangat besar, yakni mencapai 1,9 ton sabu. Besarnya jumlah narkotika tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.
Menurut majelis hakim, narkotika dalam jumlah tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat jika berhasil beredar di Indonesia. Oleh karena itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi bangsa.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar hakim.
Selain mempertimbangkan besarnya jumlah barang bukti, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Faktor tersebut turut menjadi hal yang memberatkan dalam penjatuhan vonis terhadap terdakwa.
Kasus penyelundupan narkotika menggunakan kapal ini sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Penyelundupan sabu melalui jalur laut dinilai sebagai salah satu modus yang kerap digunakan jaringan narkotika internasional.
Dengan dijatuhkannya vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa, majelis hakim berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam kejahatan narkotika.
Peredaran narkotika dalam jumlah besar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial masyarakat serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, aparat penegak hukum terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran narkotika, termasuk melalui penindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti bersalah di pengadilan. []
Siti Sholehah.
