Terlilit Pinjol, Wanita di Jakbar Curi Harta Sahabat Rp 300 Juta
JAKARTA – Seorang perempuan berinisial DS (42) diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencurian sejumlah barang berharga milik sahabatnya di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total kerugian yang dialami korban akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta.
Kapolsek Grogol Petamburan, Reza Aditya, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari berbagai barang berharga yang diambil pelaku dari rumah korban. Barang yang dicuri antara lain berupa perhiasan serta sejumlah barang mewah lainnya.
“Kurang lebih sekitar Rp 300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah,” kata Reza Aditya, Selasa (09/03/2026).
Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak September hingga Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama antara pelaku dan korban diduga menjadi salah satu faktor yang memudahkan tersangka menjalankan aksinya. Kedekatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperoleh akses masuk ke rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan.
Polisi mengungkap bahwa tersangka terlebih dahulu menduplikasi kunci rumah milik korban sebelum melakukan pencurian. Dengan kunci salinan tersebut, pelaku dapat masuk ke rumah korban ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian,” ujar Reza.
Pada awalnya, korban tidak langsung menyadari bahwa barang-barang miliknya dicuri oleh orang yang dikenalnya. Hilangnya sejumlah barang sempat membuat korban mengira kejadian tersebut berkaitan dengan hal-hal mistis.
Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai mencurigai adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses ke rumahnya. Untuk memastikan hal tersebut, korban kemudian memasang kamera pengawas di dalam kamar rumahnya.
“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun, setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS,” ucap dia.
Dari rekaman kamera pengawas tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang diperoleh, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (06/03/2026).
Proses penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Grogol Petamburan setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat ditanya langsung oleh korban mengenai alasan melakukan pencurian.
Korban mengaku tidak menyangka sahabatnya sendiri melakukan tindakan tersebut, mengingat hubungan mereka yang sudah lama terjalin dengan baik.
“Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu,” ujar Alexander.
Selain itu, kepada penyidik tersangka juga mengaku melakukan pencurian karena terdesak masalah keuangan. Ia mengaku terlilit utang dari pinjaman online yang membuatnya nekat mengambil barang milik sahabatnya.
Akibat perbuatannya, DS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara dengan masa pidana maksimal tujuh tahun. []
Siti Sholehah.
