Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Bengkalis

BENGKALIS – Aparat kepolisian mengungkap praktik pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku serta menyita sekitar lima meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan hutan secara ilegal.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas dari Polres Bengkalis kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan warga. Dalam proses itu, polisi menemukan sebuah truk yang melintas di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, yang diduga membawa muatan kayu hasil penebangan ilegal.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan satu unit truk colt diesel yang membawa muatan kayu,” kata Fahrian.

Setelah menghentikan kendaraan tersebut, petugas dari Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim Yohn Mabel melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan kayu olahan yang tidak disertai dokumen resmi ataupun izin yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam pengangkutan hasil hutan.

Selain mengamankan muatan kayu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AF yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut. Pelaku kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Dari hasil operasi tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sekitar lima kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging, satu unit truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut kayu, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam kegiatan tersebut.

Setelah diamankan di kantor kepolisian, tersangka AF menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di wilayah tersebut. Polisi juga mendalami asal-usul kayu yang diangkut serta jalur distribusinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan hutan dari aktivitas perusakan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan hutan atau aktivitas illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap aktivitas pembalakan liar yang merusak kelestarian hutan. Menurutnya, kegiatan illegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan illegal logging serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan,” kata Yohn Mabel.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *