Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA – Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar satu pekan yang lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan langsung oleh Rismon bersama tim kuasa hukumnya. Penyidik saat ini tengah mempelajari dan memproses permintaan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
Iman mengatakan Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini bersama kuasa hukumnya. Kedatangannya bertujuan untuk menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang telah diajukan sebelumnya.
“Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” kata Iman.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan proses fasilitasi terkait permohonan tersebut. Dalam mekanisme restorative justice, penyidik berperan sebagai fasilitator yang menjembatani pihak-pihak terkait untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara di luar proses persidangan.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.
Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI ini sebelumnya melibatkan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan perkara, penyidik Polda Metro Jaya sempat menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya setelah permohonan restorative justice diajukan.
Dua tersangka yang perkaranya dihentikan adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya memperoleh penghentian penyidikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah proses restorative justice dilakukan.
Sebelum proses tersebut berlangsung, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui sempat menemui Joko Widodo di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026. Setelah pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Permohonan tersebut kemudian diajukan kepada pihak kepolisian dan diproses sesuai prosedur hingga akhirnya penyidikan terhadap keduanya dihentikan.
Secara keseluruhan, dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun setelah penerbitan SP3 terhadap dua orang, saat ini tersisa enam tersangka yang masih menjalani proses hukum.
Enam tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok perkara. Pada kelompok pertama terdapat tiga tersangka yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara pada kelompok kedua terdapat tiga tersangka lainnya yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang juga dikenal dengan nama dr Tifa.
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami perkara ini dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. []
Siti Sholehah.
