Bank Danamon Siapkan Perombakan Direksi di RUPST 2026
JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyiapkan perubahan besar dalam struktur kepengurusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)) yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026, termasuk rencana pergantian Direktur Utama (Dirut) dan penetapan arah strategis perusahaan ke depan.
Dalam agenda rapat tersebut, perseroan mengusulkan enam mata acara utama, salah satunya terkait persetujuan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah seiring berakhirnya masa jabatan pengurus saat ini pada penutupan RUPST 2026. Nobuya Kawasaki dinominasikan untuk menjabat sebagai Dirut menggantikan Daisuke Ejima.
Selain perombakan pengurus, RUPST juga akan membahas penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025, termasuk rencana pembagian dividen tunai kepada pemegang saham serta alokasi dana cadangan wajib. Sisa laba yang belum ditentukan penggunaannya akan dicatat sebagai saldo laba.
Agenda lain yang turut dibahas meliputi persetujuan dan pengesahan laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang mencakup laporan pengurus, laporan keuangan, serta laporan pengawasan Dewan Komisaris. Dalam agenda tersebut juga terdapat usulan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah atas kinerja mereka selama periode tersebut.
Perseroan juga akan mengajukan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta penetapan gaji, honorarium, bonus atau tantiem, dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, termasuk remunerasi bagi Direksi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan 2029 yang akan diselenggarakan paling lambat di bulan Juni 2029 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” jelas perseroan, sebagaimana diberitakan Bisnis, Minggu (29/03/2026).
Selain itu, perseroan juga mengusulkan perubahan anggaran dasar guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola perusahaan tetap relevan dengan dinamika industri keuangan dan ketentuan hukum yang terus berkembang. []
Penulis: Ni Luh Anggela | Penyunting: Redaksi01
