PERHAPI: Kebijakan Pajak Nikel Bisa Tekan Industri Hilirisasi

JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel dan mengenakan pajak tambahan untuk produk hilirisasi nikel memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama mengenai kelangsungan investasi jangka panjang. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, menilai langkah ini berpotensi memperberat beban finansial perusahaan pengolahan nikel dan menekan pertumbuhan hilirisasi mineral di tanah air.

“Rencana pengenaan pajak kepada turunan produk nikel, artinya akan dikenakan kepada perusahaan yang telah melakukan hilirisasi nikel yang menghasilkan produk berupa Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel, Nickel Matte, Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan Nickel Sulfat,” ungkap Sudirman kepada Kontan, Senin (30/03/2026) sebagaimana dilansir Kontan.

Menurut Sudirman, investasi hilirisasi nikel memang menuntut biaya tinggi. Pada awal diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan domestik enggan membangun pabrik pengolahan atau pemurnian karena mahalnya biaya, keterbatasan teknologi, dan risiko fluktuasi harga bahan baku. “Sebagai gambaran, biaya investasi pabrik pengolahan nikel bisa mencapai Rp10 triliun hingga Rp25 triliun. Baru sekitar tahun 2015, setelah pemerintah memberikan kemudahan dan insentif fiskal kepada investor, Indonesia mulai terbangun pabrik pengolahan nikel hingga menjadi negara penghasil produk turunan nikel terbesar di dunia,” jelasnya.

Meski demikian, marjin keuntungan perusahaan pengolahan nikel tetap tertekan. Biaya operasional tinggi dan harga nikel global yang tidak stabil menambah beban, ditambah kondisi geopolitik yang memicu lonjakan harga komoditas penunjang. Misalnya, bagi pabrik Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan NPI dan Ferronickel, kenaikan harga batubara meningkatkan biaya produksi. Sedangkan pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang memproduksi MHP dan Nickel Sulfat menghadapi lonjakan harga sulfur dari kurang US$100 per ton di 2024 menjadi US$750 per ton pada 2026, sehingga biaya produksi dapat melampaui harga jual produk.

Tahun ini, tekanan finansial makin berat karena rencana revisi HPM, pajak produk turunan nikel, pembatasan produksi bijih nikel, serta kewajiban penggunaan bahan bakar B40 yang lebih mahal. “Rencana kenaikan HPM, ditambah kenaikan harga batubara, kenaikan harga sulfur, kewajiban menggunakan B40 yang lebih mahal, pembatasan produksi bijih nikel, plus rencana pengenaan pajak produk turunan nikel, dalam kondisi ekonomi global yang tidak stabil selain kurang tepat, juga berisiko atas keberlangsungan hilirisasi nikel di tanah air,” kata Sudirman.

Sudirman menekankan, kebijakan ini berpotensi mematikan operasi pabrik pengolahan nikel yang sudah tertekan, memicu pemutusan hubungan kerja, menghentikan rantai pasok, menurunkan devisa, dan merusak iklim investasi. “Selain itu, iklim investasi yang selama ini dibangun oleh pemerintah, dapat rusak karena investor akan menganggap pemerintah tidak konsisten dalam penerapan kebijakan yang pro investor,” tutupnya. []

Penulis: Sabrina Rhamadanty | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *