Paripurna DPRD Paser, LKPj 2025 Jadi Jembatan ke Paser TUNTAS
DPRD Paser menyerahkan sembilan rekomendasi LKPj 2025 dengan fokus pada evaluasi keuangan, penguatan SDM, dan kesinambungan program menuju visi Paser TUNTAS.
PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyerahkan sembilan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, sebagai langkah evaluasi dan penguatan arah pembangunan menuju visi Paser TUNTAS, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Baling Seleloi DPRD Paser tersebut dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Rekomendasi disampaikan melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser yang dibacakan Nurdianti. Penyampaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam rekomendasinya, DPRD Paser menilai dokumen LKPj 2025 sebagai jembatan transisi antara capaian visi Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera) menuju visi baru Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
DPRD Paser meminta pemerintah daerah memastikan kesinambungan program serta menyusun indikator kinerja yang terukur dan objektif agar capaian pembangunan dapat dievaluasi secara akuntabel.
“DPRD Paser merekomendasikan agar dokumen LKPJ kedepannya memuat data target dan realisasi pembangunan yang lebih komprehensif, terukur, dan sistematis pada setiap kegiatan”, ujar Nurdianti.
Selain itu, DPRD Paser juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan daerah, khususnya adanya perbedaan signifikan antara proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2026 sebesar Rp300 miliar dengan realisasi terkoreksi Tahun 2025 sekitar Rp8 miliar.
Di bidang sumber daya manusia (SDM), DPRD Paser mendorong peningkatan kapasitas melalui pengalokasian anggaran untuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), khususnya bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta tenaga bendahara di OPD dan puskesmas agar memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1).
DPRD Paser juga mengingatkan agar belanja pegawai dapat dikendalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar menekankan pentingnya penataan mekanisme pengusulan regulasi daerah melalui satu pintu di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser.
“Pengusulan Raperda perlu dilakukan melalui satu pintu di Bagian Hukum Setda agar lebih terkoordinasi dan sesuai prioritas pembangunan,” ujarnya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wabup Paser Ikhwan Antasari menyatakan pemerintah daerah akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Kita fokus pada infrastruktur, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Seluruh program Paser TUNTAS tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan dokumen rekomendasi DPRD Paser kepada Pemkab Paser sebagai acuan dalam memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan memperkuat fondasi pembangunan daerah ke depan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
