Pemkab Paser Genjot Program RTLH 2026 untuk MBR dan Korban Bencana

Pemkab Paser meningkatkan anggaran program RTLH 2026 dengan fokus pada MBR dan korban bencana melalui skema rehabilitasi dan pembangunan rumah baru.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyiapkan program pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026 yang difokuskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan warga terdampak bencana. Program tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan dan identifikasi lapangan, dengan skema bantuan yang ditingkatkan dibanding tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Chandra Gani saat wawancara di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser, Kamis (16/04/2026). Ia menjelaskan program RTLH terbagi dalam dua skema, yakni rehabilitasi rumah dan pembangunan rumah baru.

Chandra Gani

“Untuk pembangunan baru, penerima harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atas nama pribadi,” ujarnya.

Chandra menerangkan, rehabilitasi rumah difokuskan pada perbaikan bagian rusak seperti atap, lantai, dan dinding, sedangkan pembangunan rumah baru ditujukan bagi warga yang belum memiliki rumah atau rumahnya mengalami kerusakan berat.

Program ini menyasar warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya kategori desil 1 hingga 6. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada masyarakat terdampak bencana alam seperti puting beliung dan tanah longsor melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dari sisi anggaran, Pemkab Paser meningkatkan nilai bantuan. Untuk rehabilitasi rumah, anggaran ditetapkan sebesar Rp35 juta per unit, meningkat dari Rp30 juta pada tahun sebelumnya. Sementara itu, pembangunan rumah baru dialokasikan sekitar Rp100 juta per unit.

Bantuan rehabilitasi bersifat stimulan, sehingga apabila biaya perbaikan melebihi anggaran yang tersedia, masyarakat diharapkan menutupi kekurangan secara swadaya.

Dalam mekanisme pelaksanaan, usulan penerima bantuan diajukan melalui Kepala Desa (Kades), kemudian diverifikasi oleh tim teknis di lapangan. Setelah dinyatakan layak, konsultan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menentukan prioritas perbaikan.

Program ini juga membagi wilayah penanganan menjadi kawasan kumuh dan luar kawasan kumuh. Penanganan kawasan kumuh mengacu pada Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan, terutama di ibu kota kecamatan, sedangkan wilayah lainnya ditangani oleh tim teknis perumahan di desa.

Untuk tahun 2026, wilayah Muara Komam telah menyelesaikan tahap perencanaan rehabilitasi. Sementara itu, data pembangunan rumah baru masih dalam tahap finalisasi.

Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, bantuan pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bantuan pemerintah provinsi, serta dukungan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sejak 2021, perusahaan tambang PT Kideco Jaya Agung turut berkontribusi dengan membangun sekitar 10 unit rumah per tahun, khususnya di wilayah ring satu operasional perusahaan.

Pemkab Paser berharap program ini mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menekan jumlah RTLH secara bertahap melalui kolaborasi lintas sektor. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *