BNI: Dana Nasabah Aman, Koperasi Swadharma Bukan Bagian Kami
JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan Koperasi Swadharma Pematangsiantar, menyusul mencuatnya kasus dugaan penyimpangan aktivitas simpanan yang melibatkan koperasi tersebut.
Penegasan ini disampaikan BNI untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang akibat keterkaitan historis koperasi dengan lingkungan kerja internal bank. Corporate Secretary (Corsec) BNI Okki Rushartomo menyatakan Koperasi Swadharma didirikan secara mandiri pada 2007 dengan akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur pengurus dan operasional yang independen.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Kontan, Senin, (27/04/2026).
Dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta disertai indikasi pemalsuan dokumen dalam proses operasionalnya.
BNI menegaskan bahwa hubungan hukum dalam kasus ini sepenuhnya berada antara deposan dan pihak koperasi sebagai penyelenggara produk simpanan. Untuk menghindari kesalahpahaman serupa, sejak 2016 BNI telah melarang seluruh aktivitas koperasi beroperasi di area kantor perusahaan.
Seiring berjalannya proses hukum, BNI menyatakan menghormati mekanisme yang berlaku serta memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak. Di sisi lain, perseroan memastikan bahwa dana nasabah bank tetap aman dan seluruh layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
Sebagai langkah preventif, BNI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menempatkan dana dengan memastikan legalitas produk keuangan melalui kanal resmi lembaga keuangan maupun otoritas terkait.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan serta kehati-hatian masyarakat dalam memilih instrumen simpanan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi di luar mekanisme lembaga keuangan resmi.[]
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
