Likuidasi 167 BUMN Dipastikan Tanpa PHK, Ini Penjelasan Danantara

JAKARTA – Pemerintah melalui Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan bahwa proses likuidasi 167 badan usaha milik negara (BUMN) tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, meski langkah restrukturisasi korporasi negara terus dipercepat sepanjang 2026.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah kebijakan besar penyederhanaan struktur BUMN yang dinilai terlalu kompleks. Dari sekitar 1.100 entitas yang menjadi target penataan, jumlah perusahaan direncanakan dipangkas hingga tersisa 257 entitas yang dinilai lebih fokus dan efisien.

Dony menjelaskan, langkah likuidasi yang telah berjalan dalam satu tahun terakhir merupakan bagian dari strategi perampingan organisasi guna memperkuat kinerja bisnis perusahaan negara. Fokus kebijakan ini diarahkan pada optimalisasi unit usaha yang memiliki nilai strategis dan relevansi tinggi terhadap kebutuhan nasional.

Streamlining ini tujuannya untuk karyawan. Jadi tidak usah khawatir, semuanya dilakukan dengan niat baik,” kata Dony.

Ia menambahkan bahwa penataan yang dilakukan tidak menyasar tenaga kerja, melainkan pada penyederhanaan proses bisnis dan struktur perusahaan agar lebih efektif. Oleh karena itu, kekhawatiran terkait potensi PHK ditegaskan tidak menjadi bagian dari kebijakan restrukturisasi ini.

Langkah konsolidasi tersebut juga menyentuh berbagai sektor strategis yang berada dalam portofolio BUMN, mulai dari konstruksi, logistik, manajemen aset, sekuritas, perhotelan, industri semen, hingga asuransi. Penataan lintas sektor ini menunjukkan upaya menyeluruh dalam memperbaiki tata kelola perusahaan negara.

Menurut Dony, penyederhanaan struktur diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan bisnis serta meningkatkan daya saing BUMN di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, efisiensi organisasi dinilai penting untuk memastikan perusahaan negara tetap adaptif dan berkelanjutan.

Program restrukturisasi ini juga dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat sebagai bagian dari reformasi tata kelola BUMN secara menyeluruh. Prosesnya ditargetkan rampung secara bertahap sepanjang 2026 dengan prioritas pada percepatan konsolidasi entitas.

Dengan berjalannya likuidasi ratusan perusahaan tersebut, pemerintah berharap BUMN dapat bertransformasi menjadi lebih ramping, terarah, dan berfokus pada bisnis inti, tanpa mengorbankan stabilitas tenaga kerja di dalamnya, sebagaimana dilansir Media Indonesia, Selasa, (29/04/2026). []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *