Fatwa MUI Dipublis, Laskar Jogo Probolinggo Beri Respon Mengejutkan
Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa (kaos hijau) ketika memimpin aksi damai terkait DC Ilegal di depan Mapolres Probolinggo belum lama ini. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo Komisi Fatwa melalui putusannya Nomor : 03/P.F/MUIKAB/PROB/IV/2026 tanggal 20 April 2026 tentang penarikan kendaraan bermotor menyatakan dengan tegas perampasan kendaraan bermotor dengan intimidasi hukumnya zalim dan haram.
Menurut fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, penarikan, perampasan penguasaan atau membawa kendaraan secara paksa di jalan dan di tempat umum oleh oknum yang mengaku Debt Collector (DC) merupakan perbuatan zalim dan tidak dibenarkan.
Atas sikap MUI Kabupaten Probolinggo yang dinilai sangat responsif atas keresahan warga terlebih pihak yang menjadi korban perampasan kendaraan sepeda motor dengan cara tidak prosedural, Laskar Jogo Probolinggo yang turut menginisiasi lahirnya Fatwa MUI memberikan dukungan moril agar seluruh elemen masyarakat ikut mengawalnya sehingga fatwa MUI berjalan efektif dan terukur.
Dalam pernyataannya, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran MUI Kabupaten Probolinggo.
“Terkait lahirnya fatwa MUI tersebut diakui atau tidak, disukai atau tidak memang atas dorongan kami Laskar Jogo Probolinggo pada waktu itu begitu menerima permasalahan sehingga timbul punya inisiatif melakukan audensi, alhamdulillah dari awal kami berharap ada legal opinion dalam bentuk fatwa,”ungkap Habib Mustofa ditemui Kamis (30/4/2026) dirumahnya.
Menurut Habib Mustofa, dalam substansinya Fatwa MUI tersebut ada beberapa point yang memenuhi harapan masyarakat bahwa merampas hak lain tanpa dasar hukum yang jelas itu sudah dilabeli haram.
“Ini sebetulnya menjadi warning bersama bahwa fatwa MUI Kabupaten Probolinggo itu benar-benar memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat bahwa sebagai seorang muslim hukuman tertinggi dalam bentuk kesalahan ini dosa atau haram,”tegas pria yang juga seorang politisi PKB ini.
Dirinya berharap, pihak-pihak siapapun tanpa menjustifikasi dipihak manapun untuk memahami fatwa haram itu paling tidak akan menimbulkan introspeksi dalam bentuk tidak mengulangi lagi, wabil khusus lebih afdhol, mereka yang berbuat kezaliman segera mendapatkan hidayah para pelaku perampasan sepeda motor dengan disertai intimidasi dan kekerasan.
Menyinggung dua institusi yakni Pemkab Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo telah menerima salinan fatwa MUI, Habib Mustofa terang-terangan berharap kepada jajaran Kepolisian agar dijadikan suplemen positif dan dijadikan spirit.
“Melalui Fatwa MUI ini kami harap dijadikan spirit untuk tidak segan-segan melakukan penegakan hukum sebab hukum positif itu menjadi domainnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini salah satunya Polisi,”tegas habib Mustofa.
Lebih jauh Habib Mustofa menyatakan, jika elemen keagamaan dalam hal ini MUI sudah memfatwakan haram artinya Polres tidak ragu lagi, bahwa penyakit masyarakat dalam bentuk premanisme dalam DC ilegal ini sudah final keputusan MUI ini haram.
“Artinya jika dikorelasikan dengan hukum positif untuk tidak segan-segan lagi, selama memenuhi unsur pidananya untuk memberikan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada,”pinta Habib Mustofa kepada APH.
Sementara untuk wewenang Pemkab Probolinggo, Habib Mustofa berharap agar segera mengundang para leasing yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk diminta komitmen kerjasamanya.
“Laskar Jogo Probolinggo ingin mendengar langsung pengakuan dari para leasing apakah para pelaku DC ilegal ini bagian dari mereka atau tidak, ini harus clear, jangan sampai sudah menikmati hasil usahanya di Kabupaten Probolinggo tidak punya kontribusi untuk memberikan sumbangsih dalam bentuk ketenteraman, ketertiban dan profesionalitas dalam hubungan debitur dan kreditur,”tambah Habib Mustofa.
Laskar Jogo Probolinggo berharap agar fatwa MUI itu dikeluarkan untuk tidak hanya diterbitkan dalam bentuk tekstual saja, sebab dalam MUI ada ormas-ormas Islam tergabung disitu.
“Mohon materi atau substansi fatwa MUI itu dijadikan bahan dakwah dalam khotbah Jum’at tentang fatwa MUI ini, yang kedua harapan saya lahirnya fatwa ini menjadi momentum bahwa permasalahan di masyarakat bukan hanya masalah hukum, ini permasalahan moril, prilaku masyarakat dibawah sehingga nanti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum lebih-lebih Kantibmas,”tegasnya.
Namun Habib Mustofa menyadari bukan penegak hukum, bukan eksekutor dalam kebijakan, hanya memberikan seruan moril kepada pihak yang mempunyai otoritas.
“Kami tidak tinggal diam dan tidak kendor dalam perjuangan, ini momentum bahwa hasil akhir saya pasrahkan kepada yang maha kuasa, tapi kami berikhtiar sampai kapanpun bersama APH bahwa permasalahan ini sudah bulat menjadi atensi bersama harus segera ditertibkan praktek DC ilegal,”pungkasnya. (rac)
