BCA Tambah Layanan Giro Dirham UEA, Pelaku Bisnis Timur Tengah Diuntungkan

Closeup of different UAE dirhams currency notes and coins , paper money on a light wooden table from high angle

JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperluas layanan transaksi internasional dengan menambahkan mata uang Dirham Uni Emirat Arab (AED) pada produk rekening giro mulai 8 Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah nasabah korporasi dan pelaku usaha yang memiliki aktivitas bisnis dengan kawasan Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab (UEA), melalui transaksi yang lebih efisien dan minim risiko fluktuasi nilai tukar.

Penambahan mata uang AED pada layanan giro dinilai menjadi langkah strategis BCA dalam memperkuat ekosistem transaksi global sekaligus menjawab kebutuhan perdagangan internasional yang terus berkembang. Penggunaan mata uang lokal dalam aktivitas ekspor dan impor juga dinilai mampu mengurangi ketergantungan terhadap mata uang utama dunia yang rentan mengalami perubahan kurs.

Melalui layanan tersebut, nasabah kini dapat melakukan pembayaran maupun menerima dana dari mitra bisnis di UEA secara lebih praktis tanpa harus berulang kali melakukan konversi mata uang. Kebijakan ini sekaligus memperluas pilihan layanan multicurrency yang sebelumnya telah tersedia di BCA.

Adapun daftar mata uang yang tersedia pada layanan giro BCA meliputi Rupiah (IDR), Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hong Kong (HKD), Dolar Australia (AUD), Poundsterling Inggris (GBP), Yen Jepang (JPY), Euro (EUR), Yuan China Offshore (CNH), Ringgit Malaysia (MYR), Baht Thailand (THB), Won Korea Selatan (KRW), serta Dirham UEA (AED).

Selain memperluas pilihan mata uang, BCA juga menetapkan ketentuan minimum penempatan awal untuk pembukaan rekening giro valuta asing. Untuk rekening giro AED, nasabah diwajibkan melakukan setoran awal minimal sebesar AED 2.000. Sementara itu, setoran awal rekening giro Rupiah sebesar Rp1 juta dan rekening giro USD sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat.

Nasabah yang ingin membuka rekening giro valuta asing diwajibkan mendatangi kantor cabang BCA yang melayani transaksi valuta asing, mengisi formulir pembukaan rekening, melengkapi dokumen identitas atau legalitas perusahaan, serta melakukan setoran awal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penambahan layanan giro AED juga diharapkan memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha nasional yang mulai memperluas pasar ke tingkat global. Dengan rekening giro multicurrency, pelaku usaha dapat mengelola arus kas lebih terukur karena dana disimpan dalam mata uang yang sama dengan kebutuhan transaksi bisnis internasional.

Langkah BCA tersebut juga disebut mampu meningkatkan efisiensi biaya transaksi karena nasabah tidak lagi terbebani selisih kurs yang tinggi saat melakukan pembayaran kepada pemasok luar negeri. Selain itu, dukungan jaringan kantor cabang dan sistem layanan perbankan dinilai dapat mempercepat proses transaksi lintas negara secara aman dan transparan, sebagaimana dilansir Viva, Jumat (08/05/2026). []

Penulis: Retno Ramadhanti | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *