Kredit Perbankan Diarahkan ke Program Strategis Nasional, OJK Siapkan Regulasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengarahkan industri perbankan untuk memperbesar dukungan pembiayaan terhadap program prioritas nasional melalui revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang ditargetkan terbit pada kuartal III 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mendukung sektor strategis seperti koperasi desa, perumahan rakyat, ketahanan pangan, hingga energi.

Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan program pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto, termasuk pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp240 triliun dalam enam tahun mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan RBB difokuskan pada penguatan arah penyaluran kredit agar lebih terukur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.

“Revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Meski demikian, OJK memastikan kebijakan tersebut tidak bersifat wajib bagi seluruh bank. Industri perbankan tetap diberi keleluasaan menentukan strategi bisnis sesuai profil risiko dan kemampuan masing-masing.

“Saya luruskan lagi, ini tidak bersifat mandatori. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” tegas Friderica yang akrab disapa Kiki, sebagaimana dilansir Pontianak Post, Jumat (08/05/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa lembaga perbankan tetap diminta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan ke berbagai program pemerintah.

“OJK meminta kepada bank untuk tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” katanya.

Dalam rancangan aturan terbaru, cakupan penanaman dana dalam RBB akan diperluas. Tidak hanya mencakup pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor usaha tertentu, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi bank untuk menyusun rencana pembiayaan program strategis pemerintah.

Menurut OJK, arah kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem penyaluran kredit yang lebih berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, sektor prioritas pemerintah juga dinilai memiliki potensi pasar baru bagi industri perbankan.

“Program perumahan rakyat misalnya, itu sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit,” ujar Friderica.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan besar untuk pengembangan Kopdes Merah Putih dengan total nilai mencapai Rp240 triliun selama enam tahun. Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.

Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih direncanakan berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pelunasannya akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Pemerintah memastikan pembiayaan program strategis tersebut telah dibahas secara internal dan dinilai aman dari sisi teknis pendanaan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran sektor perbankan dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan secara berkelanjutan. []

Penulis: Hanif | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *