Himbara Mulai Transfer Dana PKH dan BPNT Tahap Kedua ke KKS
JAKARTA – Proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua periode April hingga Juni 2026 mulai memasuki tahap pencairan ke rekening penerima manfaat. Pemerintah melalui bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) disebut telah menyelesaikan tahapan Standing Instruction (SI) sebagai bagian dari proses distribusi dana bantuan sosial.
Status SI pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menandakan bahwa perintah pemindahbukuan dana dari kas negara menuju rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat telah diterbitkan dan sedang diproses bank penyalur.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut menjadi salah satu bank yang lebih awal mendistribusikan bantuan secara merata di sejumlah daerah.
Dalam mekanisme penyaluran, pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui sistem SIKS-NG. Setelah proses sinkronisasi selesai, dana dipindahkan ke rekening KKS dan penerima dapat melakukan pengecekan saldo melalui layanan mobile banking maupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Besaran bantuan yang diterima setiap KPM berbeda-beda sesuai komponen keluarga yang tercatat dalam sistem pemerintah. Untuk kategori balita dan ibu hamil, bantuan yang diterima mencapai Rp750 ribu per tahap. Sementara lanjut usia dan penyandang disabilitas menerima Rp600 ribu.
Adapun bantuan pendidikan diberikan dengan nominal Rp225 ribu untuk siswa sekolah dasar (SD), Rp375 ribu bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP), dan Rp500 ribu untuk siswa sekolah menengah atas (SMA).
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa 40 kilogram beras untuk setiap KPM. Distribusi bantuan beras dilakukan melalui kantor desa maupun PT Pos Indonesia dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan secara bertahap oleh perangkat desa dan ketua rukun tetangga (RT).
Pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan informasi melalui jalur resmi, termasuk pendamping sosial PKH dan operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan, guna menghindari penyebaran informasi palsu terkait jadwal pencairan bantuan.
Masyarakat juga diminta memastikan data kependudukan telah sesuai agar proses pencairan tidak mengalami kendala administrasi. Pemerintah berharap sinkronisasi data yang semakin optimal mampu mempercepat distribusi bantuan sosial ke seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diwartakan Berita Bisnis, Jumat, (08/05/2026).
Penyaluran bansos tahap kedua ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli keluarga penerima manfaat di tengah tantangan ekonomi nasional. []
Penulis: Retno Ramadhanti| Penyunting: Redaksi01
